Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020, KI Banten Harap Capaian Banten Informatif Ditingkatkan

20 Januari 2021, 15:00 WIB
Tangkapan layar. Rakor PPID dan Evaluasi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2020 di Provinsi Banten secara virtual, yang digelar KI Banten dan difasiltasi Parlemen TV Sekretariat DPRD Banten, Rabu, 20 Januari 2021. /Dokumen KI Banten/

KABAR BANTEN - Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Evaluasi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2020 di Provinsi Banten secara virtual, Rabu, 20 Januari 2021.

Dihadiri seluruh OPD Provinsi Banten selaku PPID Pembantu serta seluruh Komisioner KI Banten, Rakor dan Evaluasi Kegiatan Monev keterbukaan informasi publik 2020 tersebut difasilitasi Parlemen TV Sekretariat DPRD Banten.

 

Ketua KI Banten, Hilman menyampaikan bahwa capaian Banten Informatif dalam Monev keterbukaan informasi publik 2020 di Provinsi Banten harus dijadikan sebagai modal awal untuk dapat dipertahankan dan selanjutnya ditingkatkan.

Baca Juga : Gunung Anak Krakatau Aktif Sejak Akhir 2020, Sekdes Bulakan: Sudah Tercium Bau Belerang

Hilman mengatakan, PPID Utama Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri, namun perlu ada 'supporting' dari seluruh PPID Pembantu di Provinsi Banten.

“KI Banten akan selalu menjadi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten, termasuk mengawal Provinsi Banten untuk konsisten menjadi Banten Informatif, serta KI Banten ingin memastikan lebih dari 50% OPD mencapai kualifikasi Informatif pada tahun 2021," ujar Hilman.

Baca Juga : 2021, Pindah ke Kantor Baru, KI Banten Tempati Gedung Negara

Wakil DPRD Provinsi Banten, H. Budi Prajogo mengatakan, DPRD Banten akan terus berkolaborasi dengan KI Banten untuk memastikan kepatuhan seluruh OPD Provinsi Banten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah undang undang tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya juga mengingatkan kepada Ketua dan Komisioner KI Banten untuk tetap profesional sebagai garda terdepan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Budi.

Baca Juga : Komisi Informasi Beri Penghargaan, Ini Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Banten

Ia mengungkapkan, DPRD Banten pada tahun 2011 menginisiasi lahirnya peraturan daerah Provinsi Banten nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan perda prakarsa DPRD.

Pihaknya, kata Budi, meminta Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah supaya perda tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi Banten sehingga dapat lebih meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurchayati mengimbau dan mengajak kepada seluruh PPID Pembantu untuk secara proaktif melakukan pemutakhiran konten website sesuai dengan standar layanan informasi publik yang diatur oleh PERKI nomor 1 tahun 2010.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler