KABAR BANTEN - Ternyata pelantikan dua kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 berpotensi mundur, meski daerah tersebut tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua kepala daerah hasil Pilkada 2020 di Bantenmulus tanpa gugatan di MK. Pertama, paasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa atau petahana.
Baca Juga: BMKG Sudah Memprediksi Sebelumnya, Menteri PUPR Ungkap Penyebabnya, Waspada!Luapan di Dua Sungai Ini
Namun kedua pasangan kepala daerah itu berpotensi tak bisa dilantik tepat waktu. Jika mengacu massa jabatan kepemimpinan di kepala daerah tersebut, akan berakhir 18 Februari 2021.
Namun secara mengejutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat perihal Penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca Juga: Disaat Merayakan HUT Gerindra, Fadli Zon Bertubi-tubi Dapat Berita Duka
Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang massa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ternyata! Begini Pesawat SJ 182 Take Off, Dari Awan Cumulonimbus hingga Potensi Icing Diungkap BMKG
Pengangkatan Plh Kepala Daerah tersebut, untuk menjamin kesinambungan pemerintahan.
"Diminta kepada saudara gubernur untuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten atau kota sebagai pelaksana harian bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya penjabat atau dilantiknya bupati atau wali kota terpilih,"demikian tertulis dalam surat tersebut.
Namun, menjadi persoalan bagi Kota Cilegon. Sebab, posisi sekretaris daerah (sekda) Kota Cilegon, juga masih kosong dan sementara waktu diisi pejabat.***