Ini Pejabat yang Akan Diangkat Jadi Plh Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon

8 Februari 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi pengangkatan Plh kepala daerah /Gilang/Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Dua pemerintahan di Provinsi Banten yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, akan dipimpin Pelaksana harian (Plh).

Dalam waktu dekat dua Plh tersebut segera diangkat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pengangkatan Plh Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon tersebut sesuai dengan arahan Kemendagri melalui surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/738/OTDA.

Baca Juga: Maman Mauludin Berpeluang Jabat Plh Wali Kota Cilegon, Begini Penjelasannya

Surat tersebut diterbitkan dalam rangka kesinambungan pemerintahan, karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon berakhir pada 17 Februari 2021.

Surat ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Februari 2021.

Baca Juga: Wali Kota Serang Juga Langgar Prokes, Mirip Bupati Pandeglang Libatkan Anak Kecil di Keramaian

Dalam surat tersebut telah jelas menyebutkan siapa saja yang akan menjadi Plh dua kepala daerah tersebut.

Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Mendagri terkait permintaan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon.

Baca Juga: Vaksin Sinovac untuk Lansia Keluar, Gubernur Banten Masuk Kriteria, Wahidin Halim Siap Divaksin?

Septo mengatakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas disebutkan bahwa yang diangkat menjadi pelaksana harian yaitu Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota Cilegon.

Diketahui Sekda Kabupaten Serang yaitu Tubagus Entus Mahmud. Sedangkan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin yang masih berstatus penjabat.

Soal status penjabat Sekda Kota Cilegon, Septo memastikan hal tersebut tak jadi soal.

Baca Juga: Waduh!Pelantikan Helldy dan Tatu Berpotensi Mundur, Mendagri Kirim Surat Minta Gubernur Tunjuk Plh Ada Apa Ya?

“Pj Sekda, seperti di Cilegon juga bisa (Diangkat jadi Plh),” ujar Septo, melalui siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Banten, Ahad 7 Februari 2021 malam.

Septo juga mengungkap kewenangan-kewenangan yang dimiliki Plh Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon.

"Plh tidak boleh melaksanakan atau membuat kebijakan strategis, seperti pelantikan pejabat. Pelaksana harian hanya melaksanakan tugas-tugas harian bupati dan wali kota," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Tsunami Purba Ditemukan di Lebak Selatan Banten, LIPI Tunjukkan Buktinya, Bikin Para Ahli Tercengang

Septo mengatakan, biasanya masa jabatan Plh tidak lama. “Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,” ujarnya.

Septo memastikan dokumen persiapan pelantikan Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon sudah lengkap dan dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari 2021.

“Dokumennya di-scan dan dikirim ke SIOLA Ditjen Otda Kemendagri,” kata mantan Sekretaris KPU Banten ini.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler