NIK KTP tak Valid, Pemohon Izin Usaha di Kabupaten Lebak akan Ditolak

23 Februari 2021, 18:17 WIB
izin ilustrasi. DPM Kabupaten Lebak melakukan PKS dengan Disdukcapil untuk melakukan pelacakan NIK KTP pemohon izin usaha di Kabupaten Lebak. /

KABAR BANTEN - Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Lebak untuk melacak Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk atau NIK KTP pemohon izin usaha.

Kerja sama tersebut dibangun dalam rangka menindaklanjuti amanat Kementerian Dalam Negeri. Pelacakan NIK KTP dilakukan sebagai upaya bagian tertib administrasi kependudukan serta mencegah adanya pemohon izin usaha yang tidak diinginkan. Seperti teroris, buronan, bisa juga orang sudah masuk daftar hitam perbankan karena punya hutang namun tidak membayarnya.

"Jadi kalau ada pemohon izin usaha di Kabupaten Lebak, nanti kita cek dulu NIK KTP-nya valid atau tidak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak, Yosep M Holis kepada KabarBanten.com, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Lebak, Pemberian Raja Purnawarman, Prasastinya Ada di Kabupaten Pandeglang

Yosep menjelaskan, apabila NIK KTP pemohon izin usaha tidak valid, nanti ditolak. Sedangkan kalau sudah dilakukan pengecekan NIK KTP oleh Disdukcapil dan dinyatakan valid nanti dilanjut. "Kalau NIK KTP nya valid, dilanjut ke pemohon izin usaha," katanya.

Yosep mengatakan, saat ini pihaknya bersama Disdukcapil baru tahap simulasi pelacakan NIK KTP terhadap setiap pemohon izin usaha. 

Baca Juga: Lahan Adat Kasepuhan Cimuncang, PD Aman Banten Kidul Lakukan Pemetaan Partisipatif di Area TNGHS

Lalu, kata dia, pelacakan NIK KTP setiap pemohon izin usaha itu sebagai upaya mencegah adanya manipulasi data atau menggunakan identitas palsu. Termasuk khawatir yang mengajukan izin usaha ternyata seorang teroris dan punya hutang.

"Ini sebetulnya bukan inovasi, tapi ini keharusan tinggal setiap kabupaten dan kota-nya mau menggunakan itu enggak. Kita salah satu yang ingin menggunakan itu. Kalau ngak dicek misalnya, kan kita enggak tahu ini KTP nya valid atau tidak, jadi intinya begitu," ujar Yosep.

Baca Juga: TMMD 110 di Kecamatan Cimarga, Kodim 0603 Lebak Hidupkan Budaya Gotong Royong Tingkatkan Ekonomi Warga

Yosep menegaskan, sekarang lagi proses simulasi dulu. "Mau kita terapkan tapi mau lihat-lihat dulu. Kalau tidak tambah ribet buat pemohon ya lanjut kalau enggak nanti kita lihat," katanya.

Tapi, kata Yosep, hal tersebut diharuskan oleh Kemendagri. "Sesunguhnya mungkin  untuk pendataan biar ngelink kemana-mana. Termasuk validasi saja dengan NIK KTP ini clear," katanya.

Baca Juga: Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung Rusak dan Berlubang, Iti Octavia Jayabaya Protes Kementerian PUPR

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ujang Bahrudin membenarkan bahwa Dinas Penanaman Modal sudah melaksanakan PKS. "Ya, itu dengan bidang PDIP Disdukcapil Lebak," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur menuturkan, sekarang OPD bisa mengakses komponen data kependudukan secara online melalui aplikasi dengan menjalin perjanjian kerja sama (PKS).

"Jadi arahan Dirjen Dukcapil agar komponen data kependudukan bisa di akses oleh OPD di di daerah dengan catatan menjalin PKS dulu," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tol Serang Panimbang Beroperasi Tahun Ini, Apindo: Peluang Usaha Bagi Warga Kabupaten Lebak

Ahmad Nur menjelaskan, ada 23 komponen data seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, golongan darah dan lain-lain.

"Jadi nanti dalam PKS dituangkan komponen data apa saja yg dibutuhkan oleh OPD agar bisa di akses, tapi enggak bisa keseluruhan komponen data, yang dibutuhkan saja, seperti Dinas Penanaman Modal butuh data NIK, Nama, Alamat itu saja yang dituangkan dalam PKS," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler