Tanah Merah Berceceran di Jalur Protokol Kota Cilegon, Proyek Rumah Sakit Dikeluhkan Warga

28 Februari 2021, 23:36 WIB
proyek ilustrasi /

KABAR BANTEN - Proyek pembangunan Rumah Sakit atau RS Hermina di Bonakarta, Kota Cilegon dikeluhkan warga setempat. Masalahnya, kegiatan pengangkutan tanah merah untuk pembangunan rumah sakit tersebut membuat jalur protokol menjadi kotor.

Ketidaknyamanan para pengguna jalan semakin menjadi setelah tanah merah dari lokasi proyek RS Hermina banyak berceceran di jalan protokol, Ahad, 28 Februari 2021.

Ketika tanah dari lokasi proyek RS Hermina tersebut mengering dan mengeras, membuat jalur yang berstatus jalan nasional ini semakin berbahaya dilalui pengendara roda dua.

Sandi seorang pengguna jalan mengatakan, jalan tersebut tidak hanya kotor oleh tanah merah.
“Selain tanah merah, ada bebatuannya juga,” katanya.

Baca Juga: Jabatan Sekda Kota Cilegon, Hasbi Sidik: Tak Perlu Lelang Ulang

Menurut dia, kotornya jalur protokol oleh tanah merah membuatnya harus mengurangi kecepatan. Ia berharap, instansi terkait segera memberikan teguran kepada pelaksana proyek.

“Kami dukung pembangunannya, tapi tidak begini pula. Jangan bikin persoalan lain,” ujarnya.

Baca Juga: LKPC Sayangkan Pimpinan DPRD Kota Cilegon Tak Lengkap, Nurottul Uyun: Akan Ada Rotasi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Rahmatulloh juga mengeluhkan hal sama. Ia bahkan telah menghubungi sejumlah pihak, agar tanah merah yang mengotori jalur protokol segera ditindaklanjuti.

“Saya telepon Dishub, Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) hingga pak Asda II (Tubagus Dikrie Maulawardhana), agar tahu kalau jalur protokol di depan Bonakarta kotor oleh tanah merah. Bikin bahaya pengendara,” ucapnya.

Baca Juga: 'Jawara Banten' Beraksi, Ajak Tokmas Kolaborasi, Polres Cilegon Ingatkan 5M

Ia kaget setelah mendapatkan informasi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), katanya proyek tersebut ternyata belum mengantongi izin lalu lintas.

“Kalau belum kantongi izin lalu lintas, berarti pengangkutan tanah merahnya ilegal dong,” tuturnya.

Baca Juga: Ancaman Preseden Buruk Kota Cilegon, Dewan Ingatkan Helldy-Sanuji, Harus Serius Realisasikan Janji Politik

Sementara itu, Polres Cilegon telah memberikan teguran kepada pelaksana proyek RS Hermina.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menuturkan, telah meminta pelaksana proyek RS Hermina untuk membersihkan jalan dari tanah merah.

“Sudah saya tegur pihak manajemennya. Siang tadi sudah dibersihkan mereka,” katanya.

Menurut dia, pihak manajemen berupaya untuk tidak membuat jalan protokol kotor. Namun, karena kondisi cuaca, membuat lokasi proyek RS Hermina becek dan berdampak pada jalan protokol.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler