Gubernur Banten Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Penerapan PPKM Skala Mikro di Banten

12 Maret 2021, 21:23 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim /Dok. Biro Adpim Provinsi Banten/

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim menebitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di Banten. 

Produk hukum tersebut merupakan acuan dalam penerapan PPKM Skala Mikro di Banten. 

PPKM berbasis mikro diberlakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan terhadap penyebaran Covid-19. 

 Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Tangsel Diperpanjang, Airin Rachmi Diany Sebut PPKM Skala Mikro Efektif

Pemerintah daerah melaksanakan penerapan PPKM Skala Mikro dengan mengacu kepada skenario yang tertuang dalam pasal 6 ayat (1).

Disebutkan, memberlakukan PPKM Skala Mikro di daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. 

Rinciannya, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga: Pemetaan Status Zona Risiko di Banten Berbasis RT, Diklaim Lebih Ketat Dibanding PPKM Jawa-Bali

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Baca Juga: Gubernur Banten Singgung Rencana Belajar Tatap Muka pada Juli 2021, Hanya Wacanakah?

Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Baca Juga: Apresiasi Polri hingga Masyarakat, Wahidin Halim Optimis Provinsi Banten Turun ke Zona Hijau Covid-19

Lalu, melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan PPKM dilakukan oleh Dinkes Banten dengan mengacu kepada pasal 6 ayat (2). 

Huruf a tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Huruf b tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. 

Baca Juga: Ketua DPRD Banten Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda Covid-19, Bisa Dikurung Tiga Hari

Huruf c tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan huruf d tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. 

Pelaksanaan WFH dan WFO masa PPKM Skala Mikro diatur dalam pasal 7, disebutkan PPKM dilaksanakan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Baca Juga: KMCB Oncog Wali Kota Cilegon, Minta Lomba Burung Kicau Dibuka, Helldy Agustian: Sabar! Masih Pandemi Covid-19

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran berupa makan/minum di tempat sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang: Masih Ada Penerima Vaksin Yang tak Hadir, Arief Wismansyah Katakan Ini

Pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Untuk pusat perbelanjaan/mal dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sementara itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Indonesia Sukses dalam Perebutan Vaksin Covid-19, Jokowi Ungkap Lobi-Lobi dengan Produsen

Tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Melalui Pergub tersebut, Gubernur Banten juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota agar lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Lewat Cargo di Bandara Soetta Meningkat

Wahidin Halim mengatakan, dengan munculnya varian baru Covid-19 B117 masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Adapun protokol kesehatan masih sama dengan memutus mata rantai virus varian lama. "Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya, belum lama ini.

Menurun

Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji H mengatakan, tingkat keterisian ruang isolasi pasien Covid-19 di Banten mulai mengalami penurunan. 

Baca Juga: Sudah Diberikan Pembinaan, MUI Pandeglang Sebut Penganut Aliran Sesat Hakekok Kambuh Lagi

“Ya tingkat keterisian ruang isolasi mulai menurun. Seiring dengan mulai menurunnya kasus Covid-19 aktif di Banten,” katanya saat dihubungi Kabar Banten. 

Penurunan kasus Covid-19 terjadi di delapan kabupaten/kota khususnya Tangerang Raya. Hal ini didorong oleh PPKM Skala Mikro. 

“Dimana peran TNI/Polri dan Satgas dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat RT/RW. Dan keterlibatan seluruh komponen masyarakan dalam pelaksanaan kegiatan dengan kerja keras dan gotong-royong dalam menerapkan disiplin 3M dan 3T,” tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler