Peringati HUT ke-68 IKAHI, Ketua Pengadilan Pandeglang Sampaikan Pesan untuk Semua Hakim

18 Maret 2021, 13:38 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Yogi Dulhadi, SH, MH bersama para hakim menyaksikan kegiatan HUT IKAHI ke-68 yang diselenggarakan pengurus IKAHI pusat di Gedung Mahkamah Agung RI secara virtual, Kamis 18 Maret 2021. /Dok. Humas Pengadilan Negeri Pandeglang/

KABAR BANTEN - Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Yogi Dulhani mengikuti peringatan HUT IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) ke-68 secara virtual.

Peringatan HUT IKAHI diselenggarakan secara virtual oleh Pengurus Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

HUT IKAHI ke-68 berlangsung hidmat dengan menerapkan protokol kesehatan yang diikuti Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Yogi Dulhani, beserta para Hakim jajarannya dan juga Ketua Pengadilan Agama Pandeglang  Evi Sofyah, beserta para Hakim jajarannya di ruang Media Center dalam gedung Pengadilan Negeri Pandeglang mulai pukul 08.00.

Baca Juga: Bahas Program Kegiatan, Wali Kota Serang Syafrudin Minta Hal Ini ke OPD

"Pada Hut IKAHI kali ini, ada tujuh pesan penting disampaikan Ketua Mahkamah Agung   RI H Muhammad Syarifuddin untuk seluruh hakim," kata Ketua Pengadilan Pandeglang Yogi Dulhani melalui Juru bicaranya Andry Eswin kepada awak media, Kamis,  18 Maret 2021.

Baca Juga: Tiba-tiba Jatuh, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia di Dekat Pasar Ciruas Kabupaten Serang

Ia mengungkapkan, kalau  H Muhammad Syarifuddin, selaku Ketua Mahkamah Agung RI dan juga  selaku Bapak pelindung IKAHI untuk seluruh Hakim di seluruh wilayah Indonesia berpesan agar sesama hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga. 

Baca Juga: Atasi Sampah, DLH Kota Cilegon Butuh 1.000 Pasukan Kuning

"Sikap saling mengingatkan untuk tujuan kebaikan harus menjadi budaya di kalangan para Hakim, karena itulah wujud soliditas yang sebenarnya," katanya.

Selain itu, Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial. 

Baca Juga: Risiko Kecelakaan Tinggi, Puluhan Sopir Ambulans di Kabupaten Lebak Dilatih Skill Mengemudi Aman

"Belum tentu apa yang kita anggap baik, ditafsirkan baik oleh publik. Bisa saja apa yang kita unggah justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik atau menimbulkan ketersinggungan bagi orang lain dan sekelompok orang tertentu," ujar Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang menirukan ucapan disampaikan Ketua Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung juga meminta agar Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial.

Baca Juga: Legislator Dukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Lakukan Sidak

Terutama terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat karena bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan. 

Hakim juga tidak perlu menumpahkan keluh kesah dan amarah di media sosial, karena bisa jadi keluh kesah dan amarah yang diunggah terbaca oleh pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang perkaranya sedang ditangani.

Baca Juga: Hindari Kerumunan, Haul ke-18 Abuya Dimyati Tertutup untuk Umum

Oleh karena itu Hakim harus memiliki akhlak dan prilaku yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya karena hakim merupakan orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia. 

"Hakim harus senantiasa menunjukan sikap rendah hati dan santun dalam bertindak serta bertutur kata, karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menjadi contoh bagi apartur penegak hukum yang lain,"katanya.

Baca Juga: Adde Rosi Raih Penghargaan 'Inspiring Women', Berikut Sederat Kiprahnya di Parlemen

Adapun pesan terakhir disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung yakni terkait sebutan atau panggilan Yang Mulia bukan untuk dibangga - banggakan melainkan menjadikannya pengingat.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Lebak Timur Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

"Panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat bagi kita. Bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaanya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan prilaku kitalah yang akan menentukan, layak atau tidak untuk dipanggil Yang Mulia," katanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler