Larangan Mudik, Pengusaha Rental Mobil Terancam Pailit, Sarankan Hal Ini ke Pemerintah

6 April 2021, 08:27 WIB
Pengusaha Rental Mobil Andi Achmad Setiadi berfose di depan kendaraan miliknya. /Dok. Andi Achmad Setiadi

KABAR BANTEN - Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2021 yang antara lain berisi mengenai larangan mudik.

Peraturan Permenhub menindaklanjuti terhadap larangan mudik yang terlebih dahulu sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kalau Kemenhub tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkab Serang Komunikasi dengan Industri

"Kami tengah melakukan finalisasi Permenhub  yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," katanya yang dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram, @budikaryas, Senin, 5 April 2021.

Menurutnya, larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. 

"Di luar periode tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran 2021, Pemkot Serang Tunggu Keputusan Pusat

Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

Menanggapi pelarangan mudik, Pengusaha Rental mobil menolak.

"Kami menolak keras kebijakan pemerintah soal larangan mudik. Baru juga usaha mau bangkit malah mau menerbitkan aturan tidak jelas," kata Anggota Asosiasi Pengusaha Rental Daerah (Asperda) Indonesia Andi Achmad Setiadi, warga Perumahan Kembang Arum, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak Lebak, kepada KabarBanten, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kabupaten Lebak Tak Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

Menurutnya, pelarangan mudik akan menyebabkan pengusaha rental mengalami pailit dan sebanyak ribuan orang sopir tergabung dalam Asperda menjadi pengangguran.

Ia mengatakan kondisi saat ini sudah jauh lebih baik.

"Menjelang Ramadan ini sudah bisa dibilang mau kembali ke kondisi normal sebelum ada Covid-19. Sudah banyak orang sewa kendaraan entah itu buat menghadiri pernikahan maupun liburan bareng keluarga, bahkan sudah ada yang ngebooking buat mudik," katanya.

Baca Juga: Jalan Raya Cilegon-Bojonegara Lumpuh, Pengguna Mobil Diimbau Cari Jalur Alternatif

Uang DP booking kendaraan untuk mudik sudah diterima sementara pemerintah malah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Disusul lagi Kemenhub mau menerbitkan Permenhub.

"Jika mudik sampai dilarang maka sama halnya membunuh usaha kami. Kalau memang mau aturan tegas larangan mudik maka semua transportasi umum disetop gak boleh jalan, baik itu kereta api,  KRL, pesawat, dan kapal laut harus off semua," katanya.

Baca Juga: Keren! Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Akan Dibangun di Kota Cilegon, Ini Lokasinya

Ia menduga, peraturan larangan mudik hanya mengada-ngada. Semestinya jangan mudiknya yang dilarang tapi perketat prokesnya.

"Kalau mudik sampai dilarang maka kami harus mengembalikan uang bookingan, dan gak bisa bayar cicilan mobil. Dan akan membuat sopir jadi pengangguran," katanya.

Andi berharap, pemerintah melakukan evaluasi kembali soal larangan mudik.

"Buat apa dialokasikan anggaran besar untuk penanganan Covid-19 yang tidak hanya ditingkat kabupaten tetapi sampai tingkat RT dibentuk Satgas Covid-19, tapi kalau mudik saja masih juga dilarang," ujarnya.

Baca Juga: Astagfirullah... Diduga Kesal tak Kebagian Rongsokan, Seorang Pria di Kota Cilegon Tega Memukul Nenek 75 Tahun

"Apalagi bagi kami pengusaha rental, kendaraan yang disewa kan buat keluarga bukan transportasi umum, " katanya.

Tapi yang jelas, kata dia,  sebaiknya pemerintah menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan atau menempatkan petugas medis untuk mengecek kesehatan pemudik.

"Jika ada yang sakit maka tidak boleh mudik, larangan itu tidak boleh bagi yang sakit terutama bagi orang yang berpotensi mudah terkena serangan penyakit Covid-19," katanya.

Baca Juga: Ramai di Twitter, Pengguna First Media Keluhkan Lambatnya Akses Internet, Terungkap! Ini Penyebabnya

Andi berpendapat, kalau pemerintah memang menegakan aturan tegas sudah pasti menutup aktivitas pasar. Soalnya orang di pasar itu juga kan berkerumun.

"Tapi nyatanya tidak ditutup dan lagi tingkat kematian karena penyakit Covid-19 juga sekarang sudah menurun. Ada juga banyak orang meninggal bukan karena Covid-19 faktor utamanya tetapi sebelumnya memiliki riwayat penyakit lain yang sudah menahun," kata Andi yang juga selaku pengusaha Rental Mobil CV Andi Tunggal Jaya Trans.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler