Lagi Ngamar, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Kabupaten Serang Diamankan

11 April 2021, 10:48 WIB
Belasan pasangan bukan suami istri terjaring operasi petugas Polres Serang, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu 10 April 2021. /Dok. Polres Serang /

KABAR BANTEN - Petugas gabungan Polres Serang mengamankan 16 pasangan bukan suami istri di sejumlah penginapan di Kabupaten Serang, Sabtu 10 April 2021 malam.

Belasan pasangan tersebut terjaring Operasi Bina Kusuma Maung 2021 yang digelar Polres Serang bersama Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Serang.

Belasan pasangan bukan suami istri tersebut didapati dari sebuah tempat penginapan dan warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi, di Kecamatan Cikande.

Baca Juga: Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Polres Lebak Klaim Selamatkan 5.000 Orang dari Narkoba

Mereka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk didata dan diberi pembinaan.

"Belasan pasangan ini kita temukan dari kamar masing-masing. Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukan buku nikah resmi," kata Kasatbinmas Polres Serang AKP Bhakti Yasa Saputri yang memimpin operasi, April 11 April 2021.

Dari hasil pendataan, pasangan bukan suami istri ini merupakan warga lokal dan dari berbagai berbagai daerah, seperti Tangerang, Lampung, Pandeglang, Jakarta, Bekasi, Jawa Tengah dan Palembang.

"Para pasangan ini telah didata dan diingatkan harus bisa memperbaiki kebiasaan buruknya. Jika tidak, pihaknya akan memperlakukannya lebih tegas lagi," kata AKP Bhakti.

Baca Juga: Pria Bersenjata Bawa Sabu Ditangkap, Jaringan Pengedar di Lebak Terungkap, Polisi Sukses Nyamar jadi Pembeli

Dia mengatakan, sesuai perintah pimpinan, operasi akan dilaksanakan secara rutin menjelang dan sepanjang Ramadan.

Target operasi meliputi premanisme, minuman keras, prostitusi, gepeng serta titik-titik rawan kejahatan.

Operasi tersebut bertujuan menekan gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Sesuai perintah pimpinan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Sekjen PBSI Digantikan Sesama Polisi, Begini Komentar Netizen

"Kami juga berharap masyarakat turut membantu agar kondisi Kabupaten Serang selalu menjadi daerah yang kondusif," kata dia menambahkan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyasar tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kecamatan Kibin.

Hasilnya didapati gudang milik N (34) warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras berbagai merek.

Baca Juga: Petugas dan Narapidana Positif Covid-19, Lapas Rangkasbitung Diisolasi

Barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan. 

"Kami peringatkan agar tidak lagi menjual. Kalau kedapatan lagi akan kami tindak tegas agar Kabupaten Serang bebas miras," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler