Nyamar Jadi Preman, Polres Serang Kota Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang di Bulan Ramadan

19 April 2021, 15:34 WIB
Tersangka Mucikari (AM) setelah mendapatkan surat penahanan atas aksi TPPO didampingi Kepolisian Serang Kota. /Dokumentasi Polres Serang Kota

KABAR BANTEN - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil meringkus aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Serang.

Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terjadi pada Sabtu 17 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB di salah satu Hotel dengan nomor kamar 508.

Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu hotel beralamat di Jl. Maulana Yusuf No. 11 A, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Kota Serang tersebut berhasil diringkus Polres Serang Kota dengan cara menyamar menjadi seorang preman.

Baca Juga: Mengejutkan!, 10 Hari Gelar Operasi Pekat Ramadan, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Miras dan Benda Ini

Berdasarkan hasil wawancara Reporter KabarBanten.com pada Senin, 19 April 2021, Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota Aipda Taufik Purnama l, S. Pd. I mengatakan, awal mula diketahuinya TPPO melalui aplikasi mechat.

Dalam aplikasi mechat tersebut, terdapat beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, kemudian foto-fotonya dikirimkan.

Berdasarkan informasi yang dibagikan, setelah mengetahui TPPO dalam aplikasi mechat tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan pemilik akun, lalu menyelidiki nomor Hpnya dan melakukan komunikasi lanjut melalui saluran whatsapp.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian Resor Serang Kota datang ke salah satu hotel di Kota Serang dengan berpakaian preman.

Dengan dipimpin Kepala Unit (Kanit) perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra SH, MH, pihaknya berhasil mengamankan terlapor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polres Lebak Terjunkan Tim Gegana di Kabupaten Lebak

Setelah anggota polisi dengan berpakaian preman didampingi oleh security hotel mengetuk kamar 508, pihak menemukan menemukan korban dan saksi berserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1.300.000 yang berada di dalam tas

Selain itu, di dalam tas korban dan tas terlapor juga terdapat satu kotak alat pengaman (kondom) merk Durex yang langsung diamankan kepolisian Serang Kota.

Adapun untuk aksi TPPO sendiri, awalnya terlapor menawarkan korban kepada saksi dengan harga Rp1.300.000 dengan pembagian korban mendapatkan Rp 1.000.000 dan terlapor mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000.

Akibat tindakan yang dilakukan tersebut, tersangka (AM) yang merupakan mucikari asal Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok, dikenai pasal UU no. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 KUHP Nomor 506 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler