Soal Jam Operasional Rumah Makan, DPRD Kota Serang: Perda Sudah Ada Sejak 2010, dan Keinginan Masyarakat

19 April 2021, 17:12 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021). /Hasemi Rafsanjani /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang ikut menanggapi polemik yang terjadi mengenai larangan rumah makan buka di siang hari.

Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah ada sejak tahun 2010 dan merupakan keinginan dari masyarakat Kota Serang.

"Jadi intinya itu menghargai dan menjaga sikap toleransi saja. Dari dulu (Perda) itu sudah ada, bahkan sebelum wali kota (Aje Kendor) menjabat Perda itu sudah ada. Memang ini keinginan dari masyarakat Kota Serang sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Disebut Langgar HAM, HMI Serang: Jubir Kemenag Genit Toleransi

Menurut dia, Perda tersebut sebagai upaya melestarikan budaya lokal atau kearifan lokal yang sudah diberlakukan cukup lama di Kota Serang.

"Mayoritas masyarakat Kota Serang menginginkan agar siang hari rumah makan jangan buka. Itu juga tercermin pada pembahasan di Forkopimda, ada Kemenag, MUI, dan pimpinan daerah juga," ujarnya.

Dikatakan Roni, Perda tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama.

"Hanya saja jangan terlalu kaku, begitu ada yang buka (rumah makan), langsung sweeping. Jadi cukup dikasih pemahaman saja, apalagi denda, itu tidak usah," ucapnya.

Menurut dia, hal seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan, karena peraturan yang ada merupakan hasil kesepakatan bersama dan keinginan dari masyarakat Kota Serang.

"Iya, saya rasa tidak perlu dibesar-besarkan, toh orang dagang bisa ko, kan hanya dibatasi. Atau bisa menyesuaikan dengan suasana Ramadan," tuturnya.

Baca Juga: Akun Instagram Satpol PP Kota Serang Diserang Netizen, Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Picu Kontroversi

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, seharusnya rumah makan memberikan keterangan tertulis bila rumah makan tersebut hanya untuk non muslim.

"Karena kan kita di Kota Serang ini hidupnya berdampingan. Tapi saya dukung kebijakan wali kota soal larangan itu," ujarnya.

Aturan tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya agar masyarakat bisa lebih paham arti dari toleransi umat beragama.

"Jadi bisa saling menghargai, jangan yang tidak puasa malah makan di luar, kita juga kan harus menghargai itu. Lakum dinukum waliyadin, yang artinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku," katanya.

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Satpol PP Kota Serang Temukan Rumah Makan Membandel, Diduga Tetap Buka Saat Siang Hari

Menurut dia, Pemkot Serang perlu memberikan stiker pada warung makan yang buka dengan tulisan khusus bagi non muslim.

"Jadi bisa saling menghargai, wali kota perlu melakukan itu bila memang masih ada warung makan yang buka. Gimana itu wali kota, apa kurang ngopi," tutur dia.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler