THR ASN, Pemkot Serang Siapkan Rp23 miliar

29 April 2021, 18:15 WIB
ilustrasi-THR-ASN /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang telah menyiapkan sebesar Rp23 miliar yang diperuntukkan sebagai tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.

Berdasarkan peraturan THR tersebut diberikan menjelang sepuluh hari sebelum Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, Rp23 miliar yang sudah disiapkan akan diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang sebagai THR.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idul Fitri, Ketua DPRD Lebak Minta Disnaker Kawal THR Pekerja

"Semuanya sudah kami antisipasi, dan siapkan dan akan diberikan untuk ASN yang ada di lingkungan Pemkot Serang," katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis 29 April 2021.

Dia menjelaskan, nantinya THR akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara untuk tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan apa pun dari negara.

"Memang tidak ada (THR Honorer), karena tidak dialokasikan dan juga tidak diperbolehkan. THR ini hanya diperuntukkan bagi ASN dan PPPK," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021, dikatakan Wachyu, besaran THR yang diberikan sebesar satu kali gaji ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang, dan tunjangan jabatan.

"Saya baru melihat di media bahwa aturan THR sudah ditandatangani. Tapi sampai saat ini saya belum baca seperti apa. Berdasarkan bocoran komponen THR itu tadi terdiri gaji pokok, dan tunjangan lainnya," ucapnya.

THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Serang, kata dia, akan diberikan sepuluh hari sebelum lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Disnakertrans Kota Serang Mulai Monitoring THR

"Kalau berdasarkan imbauan H-10 sudah diberikan, misalnya lebaran tanggal 13 Mei maka 3 Mei itu sudah disalurkan. Tapi saya belum tahu pasti, karena saya belum membaca peraturan pemerintah, karena saya baru dapet hari ini," tuturnya.

Dikatakan Wachyu, THR ASN juga akan diberikan kepada pejabat Eselon II yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan THR. "Kabarnya tahun ini dapat, sebab kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah keluar, jadi kemungkinan dapat, dan THR ini diberikan ful, tidak ada potongan," ujar dia.

Tujuan pemberian THR, dia menuturkan, untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat khususnya di Kota Serang. Sehingga mampu menjadi daya bangkit ekonomi setelah terhantam Pandemi Covid-19, terlebih terdapat larangan mudik. "Tentu ini adalah upaya untuk meningkatkan konsumsi dan saya beli masyarakat, sehingga pemulihan ekonomi lebih cepat, karena pembelanjaan di Kota Serang," katanya.

Baca Juga: THR Buruh Dibayar Penuh, Jangan Dicicil, Ini yang Dilakukan Disnaker Cilegon

Sementara itu, di kalangan pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkot Serang ramai diperbincangkan bila mereka tidak mendapat THR tahun ini. "Katanya enggak dapat (THR) lagi, sama seperti tahun kemarin. Padahal kami juga perlu dan sangat mengharapkan mendapat THR," tutur seorang pejabat Eselon II.

Meski demikian, dia juga memaklumi bila pemerintah tidak memberikan THR kepada para pejabat karena kondisi pandemi saat ini. "Iya mau bagaimana lagi, karena masih ada pandemi. Tapi kalau katanya kami dapat, Alhamdulillah senang sekali, untuk membeli kebutuhan lebaran," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler