Disnakertrans Kota Serang Mulai Monitoring THR

- 26 April 2021, 18:33 WIB
Tim Monitoring THR Disnakertrans Kota Serang saat mengunjungi salah satu perusahaan di Kota Serang, Senin 26 April 2021.
Tim Monitoring THR Disnakertrans Kota Serang saat mengunjungi salah satu perusahaan di Kota Serang, Senin 26 April 2021. /Rizki Putri/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mulai melakukan monitoring tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan. Hal itu sejalan dengan surat edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) pada Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan, monitoring tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan.

"Pada monitoring kami menanyakan kapan pembayaran THR kepada karyawan akan dibayarkan. Karena sesuai dengan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan THR itu harus dibayarkan penuh sebelum lebaran," katanya, seusai melakukan monitoring di sejumlah perusahaan di Kota Serang, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: THR Buruh Dibayar Penuh, Jangan Dicicil, Ini yang Dilakukan Disnaker Cilegon

Berdasarkan hasil dari monitoring, dia menjelaskan, ada salah satu perusahaan yang akan memberikan THR bagi pegawainya pada H-10 Lebaran. "Tentu itu sangat luar biasa, H-10 perusahaan tersebut akan membayarkan THR, dengan pertimbangan agar uang THR bisa dibelanjakan. Padahal kalau mengacu pada aturan Permenaker itu harusnya H-7," ujarnya.

Tahun ini, dia menjelaskan, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh sebelum Lebaran, dan tidak diperbolehkan dicicil. "Sesuai dengan edaran dari kementerian ketenagakerjaan, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Jadi sebelum lebaran THR itu sudah lunas terbayarkan," ucapnya.

Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Serang, seluruh perusahaan siap untuk membayarkan THR H-7 sebelum Lebaran Idul fitri. "Jadi, hari ini (kemarin) ada enam perusahaan yang kami lakukan monitoring, dan semuanya siap untuk membayarkan THR pada H-7 lebaran," tutur Syafaat.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan

Apabila ada perusahaan yang melanggar, atau mengabaikan kewajiban dan hak pegawai, maka Disnakertrans akan melimpahkan kepada pengawas untuk diberikan sanksi yang sesuai. "Tentu ada (sanksi), kami akan limpahkan ke pengawas apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x