Nekat Curi Obat dan Alkes, 7 Karyawan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Diciduk

18 Mei 2021, 15:59 WIB
Caption Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono memimpin ekspose kasus pencurian alkes di RSUD Adjidarmo di Mapolres Lebak, Selasa, 18 Mei 2021. /Purnama Irawan / Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak 7 karyawan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung diciduk Jajaran Satreskrim Polres Lebak.  

Ketujuh karyawan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang diciduk oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak itu, terdiri atas SWI, JHT, TH, SM, IS, AW, dan RJ. 

Mereka diduga telah melakukan pencurian obat dan alkes di gudang Farmasi dalam ruangan Manggis RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. 

Baca Juga: Seorang Dokter RS Adjidarmo Positif Covid-19

"Ketujuh Karyawan RSUD Adjidarmo diciduk usai melakukan penyelidikan atas laporan dari Kepala Farmasi RSUD Adjidarmo," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono kepada awak media di Mapolres Lebak, Selasa, 18 Mei 2021.

"Kehilangan obat dan alat kesehatan dalam Gudang Farmasi,"katanya menambahkan.

Berdasarkan kronologis kejadian, aksi pencurian terjadi di Gudang Farmasi RSUD Dr Adjidarmo Kabupaten Lebak, pada Jumat tanggal 7 Mei 2021 sekira jam 08.00 WIB.

Kejadian tersebut diketahui ketika saksi bersama dengan stafnya melakukan pengecekan terhadap stok gudang dan melihat ada kejanggalan terkait jumlah handscoon yang ada di gudang. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakeswan Lebak Awasi Daging di 9 Pasar Tradisonal, Berikut Hasil Temuannya

"Selajutnya pihak gudang memasang CCTV di dalam gudang secara sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Tepat pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB, tertangkap rekaman CCTV ada orang yang masuk kedalam gudang melalui jendela samping. 

Namun tidak jadi melakukan pencurian dikarenakan sadar ada CCTV tersembunyi di dalam gudang," katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian ternyata benar sebelumnya telah terjadi pencurian alat-alat kesehatan yang tersimpan didalam gudang. 

Pencurian terjadi pada 16 April 2021 sekitar jam 23.00 WIB, dilakukan SWI, JHT, SM, IS, AW, dan RJ. "Adapun barang yang diambil 15 karton cairan RL atau obat luka," katanya. 

Aksi pencurian dilakukan SWI, RI, dan JHT masuk kedalam gudang dan mengambil 15 karton RL. 

Selanjutnya dibawa ke parkiran karyawan yang sudah ditunggu oleh AW dengan menggunakan kendaraan mobil CRV warna hitam Nopol B 2994 TBQ.

Baca Juga: Penunjukan Langsung Proyek SIMRS Rp2,5 Miliar di RSUD Malingping, Begini Penjelasan Gubernur Banten

Pada tanggal 18 April 2021 sekitar jam 23.00 Wib SWI, RJ, IS dan AW melakukan pencurian di gudang yang berada di ruangan manggis.

"Adapun barang yang diambil berupa sepuluh) karton cairan RL dan dua karton Spuit atau suntikan," kata Kasatreskrim Polres Lebak.

Kemudian pada tanggal 28 April 2021 SWI, lS, TH, SI dan AW melakukan pencurian 20 (dua puluh) karton handscoon (sarung tangan). 

Pada 2 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dan 6 Mei 2021 pada jam yang sama, mereka kembali melakukan aksi pencurian.

Dengan adanya kejadian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Rumah Sakit Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp. 85.038.868.

"Besar Kerugian tersebut diketahui dari dalam lima kali kejadian pencurian dari perhitungan stok barang dari bulan April Mei 2021 ," katanya. 

Baca Juga: Akibat Jalan Licin, Kendaraan Dinas RSUD Malingping Terguling

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 Jo 65 KUH Pidana."Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," katanya.

Selanjutnya, AKP Indik mengungkapkan, hasil kejahatan di posting lewat Facebook oleh AW dengan akun bernama Rama Pandawa. 

Dengan kata-kata penjualan, kemudian jika ada pembeli yang berminat dengan akun bernama Rama maka chating pribadi.

Baca Juga: Warga Desak KPK Tuntaskan Kasus Alkes Banten

"Sistem penyerahan barangnya bisa dilakukan COD untuk jarak dekat dan jarak jauh bisa dikirim via jasa ekspedisi," katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler