Dua Mantan Pejabat Kesra Banten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

21 Mei 2021, 17:54 WIB
Tim Kejati Banten saat mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Gudang Arsip Masjid Raya Albantani,KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021. /Sutisna/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah ponpes (pondok pesantren) yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.

Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut yakni TS yang pernah menjabat Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran dana hibah ponpes di Biro Kesra Setda Provinsi Banten. Kemudian, IS yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

Asintel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah ponpes yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.

"Ada tambahan dua tersangka atas nama inisial TS dan IS. Salah satu itu adalah sebagai Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Evaluasi," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 21 Mei 2021. Penahanan dlakukan Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Kabupaten Pandeglang.

"Tim berpendapat dan berdasarkan dua alat bukti mereka ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari," katanya.

Penahanan keduanya dilakukan lantaran mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara, diduga takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Banten Sakit Hati, Dukung Penuh Kejati, Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kuasa Hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) rekomendasi pemberian dana hibah kepada ponpes tidak keluar lantaran telah melampaui waktu. Namun karena kliennya mendapatkan perintah dari Gubernur Banten akhirnya tetap dianggarkan.

"Memang itu sudah melampaui batas, cuma karena dia tidak punya kemampuan sama sekali dan dia dianggap mempersulit akhirnya dia berusaha meminimalisir, ternyata tidak sanggup dan akhirnya dana itu tetap keluar," tuturnya.

Dalam pertemuan dan rapat yang pernah dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Banten, kliennya dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah tersebut.

Dia menegaskan, kliennya tidak punya kepentingan sama sekali dengan pondok pesantren yang menerima dana hibah ponpes. "Tidak ada usulan yang murni dari pihak kesra. Seluruhnya dari masukan," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler