Langgar Protokol Kesehatan, Diberi Waktu 3 Hari, Pemkot akan Tutup Pasar Swalayan di Kota Serang

31 Mei 2021, 18:26 WIB
Suasana salah satu pasar swalayan di Kota Serang yang mengadakan diskon besar-besaran, Senin, 31 Mei 2021. Pemkot Serang memberikan peringatan kepada pihak pasar swalayan tersebut agar tidak melanggar protokol kesehatan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menutup salah satu pasar swalayan yang didominasi warna hijau dan kuning, karena dianggap masih melanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan memberikan waktu hingga tiga hari ke depan, apabila masih ditemukan pelanggaran dan menimbulkan kerumunan, maka pasar swalayan akan ditutup sementara sebagai sanksi.

"Kalau dari hari ini sampai tiga hari ke depan kejadiannya masih seperti kemarin, saya atas nama Pemerintah Kota Serang tidak segan-segan akan menutup Giant ini," katanya, usai Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar swalayan tersebut, Senin, 31 Mei 2021.

Penutupan tersebut bukan tanpa alasan, namun karena dianggap membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya para pengunjung pasar swalayan.

"Jelas ini mengandung masalah. Di saat pandemi ini, pemerintah sudah capek berjuang untuk menekan penyebaran corona, ini malah membuka peluang untuk penyebaran Covid-19," tutur dia.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Kota Serang: Pasar Swalayan tak Berkoordinasi, Langgar Protokol Kesehatan

Untuk saat ini, kata dia, penutupan pasar swalayan tersebut belum bisa dilakukan karena Pemkot Serang baru akan memberikan surat teguran kepada pihak PT Hero Supermarket Tbk.

"(Sekarang) belum, kami lihat dulu sampai tiga hari ini, kalau memang masih melanggar dan terjadi kerumunan, maka terpaksa akan kami tutup sementara," ujarnya.

Syafrudin juga menugaskan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk melakukan pengecekan kapasitas pengunjung pada pasar swalayan tersebut.

"Sekarang ini saya belum tahu jumlahnya berapa, makanya saya tugaskan Satpol PP besok untuk mengecek kapasitasnya berapa, jangan sampai lebih dari 50 persen," ucapnya.

Baca Juga: Bantah Langgar Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Pihak Pasar Swalayan yang Sedang Adakan Diskon Besar-besaran

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, Pemkot Serang sudah beberapa kali menginformasikan terkait rekomendasi kegiatan di era Covid-19 harus melalui izin Satgas Covid-19.

"Yang dalam hal ini pak wali kota dan sudah dikuasakan ke saya. Dari kemarin sampai hari ini pun tidak ada pihak management (PT Hero Supermarket Tbk) yang berkoordinasi kepada kami," katanya.

Per hari ini, pihak Satgas Covid-19 Kota Serang akan membuatkan surat teguran untuk management PT Hero Supermarket Tbk mengenai kegiatan yang dilakukannya.

"Hari ini saya akan buatkan surat teguran, dan dilihat mulai hari ini sampai nanti hari ketiga masih tidak bisa mengendalikan kerumunan, tutup sudah oleh kami," ujarnya.

Apabila melihat pada aturan ke pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akan ada sanksi denda.

"Tentu kalau kami merujuk pada regulasi PPKM Mikro, merujuk keputusan Gubernur Banten, tentu ada denda," tutur Hari.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler