PPKM Darurat Diterapkan, Kejari Lebak Siap Jerat Pelanggar Protokol Kesehatan dengan Pasal Berlapis

2 Juli 2021, 21:19 WIB
Plt Kejari Lebak, Era Indah S menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat persiapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Kejari Lebak siap menjerat pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Lebak dengan pasal berlapis saat PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Lebak dari tanggal 3-20 Juli 2021.

"Kami dari Jajaran Kejaksaan diminta oleh Jaksa Agung memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlaku," ujar Plt Kepala Kejaksaan Kabupaten Lebak, Era Indah S dalam rapat persiapan PPKM Darurat di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 2 Juli 2021.

Ia menjelaskan, pelaporan terhadap pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat akan menerapkan KUHP.

"Undang-Undang Kesehatan dan Perda," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Tempat Ibadah di Kabupaten Lebak Ditutup Sementara

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan siap berkoordinasi dengan Polres agar PPKM Darurat berjalan dengan baik

"Selanjutnya, kami akan melakukan sesuai porsi. Kami ditekankan pimpinan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera," katanya.

Ia juga mengaku siap, bersinergi dan mendukung akan terus berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Pemda dan juga para unsur lainnya.

"Untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Karena ini tujuannya untuk kebaikan semua dalam upaya memutus mata rantai Covid-19," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Wakil Bupati Lebak Sampaikan Masalah Krusial

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengintruksikan, Kapolsek berkoordinasi dengan TNI, kecamatan dalam penerapan PPKM Darurat.

"Kapolsek wajib membuat pos di pintu masuk pasar," katanya.

Bertujuan, untuk screning dan juga bagi masker kepada masyarakat.

"Apabila (jumlah pengunjung pasar) itu melebihi batas normal (jumlahnya melebihi aturan PPKM Darurat yakni 50 persen," suruh pulang saja," katanya.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan akan lakukan penyekatan di pintu masuk Lebak dan pandeglang.

"Bertujuan pos sekat dan cek point persyaratan masuk ke Lebak. Apabila bisa memenuhi persyaratan maka boleh masuk kalau gak silakan balik lagi," katanya.

Pihaknya juga akan mendirikan pos PPKM Darurat di Stasiun Rangkasbitung.

"Supaya bisa kontrol mobilitas warga ke jalur merah ini. Minimal warga mau melakukan perjalanan Kereta menunjukan bukti sudah vaksinasi rahap 1, baru bisa masuk menggunakan Kereta Api," katanya.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, PPKM Darurat Diterapkan di Kabupaten Lebak

Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

"Silakan sosialisasikan kepada pemilik restoran, tempat usaha, termasuk warung - warung kecil. Maksimal sampai pukul 20.00 WIB, jangan sampai nanti belum tersosialisasikan sudah dilaksanakan," katanya.

Khusus kepads RT dan RW, bilamana ada 5-10 orang sudah terpapar Covid-19 ini agar segera melakukan penyekatan skala mikro.

"Berkoordinasi dengan puskesmas. Masing-masing di seluruh rumah agar disemprot disinfektan," katanya.

Sedangkan bagi warga isolasi mandiri agar rumahnya diberi tanda, bukan untuk mengucilkan tetapi mencegah penularan Covid-19.

"Adapun warga isolasi mandiri perlu di droup kebutuhannya. Kita ada stok beras untuk drouping obat-obatan dari puskesmas," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler