Lima Pelaku Curanmor di Kota Serang Diringkus Polisi, Enam Unit Sepeda Motor Hasil Curian Disita

6 Juli 2021, 10:23 WIB
Sejumlah unit motor hasil curian yang dsita Polres Serang Kota /Kabar Banten/Frely Rahmawati/

KABAR BANTEN - Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Serang kota berhasil meringkus 5 pelaku curanmor.

Sebanyak 5 pelaku tersebut sering melakukan aksinya di wilayah Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar, S.IK., mengatakan, kelima pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Para pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Serang Kota tersebut, saling mengenal dan melancarkan aksinya di tempat yang sepi.

Baca Juga: Jangan Keluar Rumah di Jam Ini, Tempat Belanja Sudah Tutup dan Kota Sepi, Pelanggar PPKM Darurat Akan Disanksi

Adapun untuk kronologi penangkapan pelaku, berawal dari informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor tersebut berada di daerah Pakupatan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.

Atas informasi tersebut, pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB, tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Rifky Nugraha S.Tr.K  berhasil mengamankan pelaku curanmor.

Pelaku yang berhasil diamankan tim Resmob ada tiga orang dengan inisial SA (38), FT (27) dan R (19).

Baca Juga: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten, Siap-siap Sidang di Tempat, Ini Ancaman Hukumannya

Setelah dilakukannya interogasi, tim Resmob segera melakukan pengejaran pelaku yang menerima sepeda motor hasil curian tersebut.

Kemudian, pada Minggu, 4 Juli 2021 sekira pukul 05.00 WIB, tim Resmob behasil mengamankan dua pelaku lainnya dengan inisial MH (27) di rumahnya di daerah Kasemen, dan RH (42) di kontrakan daerah Pakupatan.

"Pelaku SA (38), FT (27) terkena pasal 363, sedangkan pelaku lainnya yakni R (19), MH (27) dan RH (42) dikenakan pasal 480 atau sebagai penadah," kata Nandar, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Beraksi di Kota Serang, Pelaku Curanmor Spesialis Ibukota Jakarta Dibekuk Polres Serang Kota

AKP M Nandar, S.IK. mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T berikut lima buah anak kuncinya, dan enam unit sepeda motor honda Beat dan Scoppy.

Adapun modus para pelaku melancarkan aksinya di tempat sepi terutama pada malam hari dimana kendaraan motor yang sedang terparkir di halaman rumah maupun di parkiran area publik seperti toko swalayan.

Baca Juga: Terjunkan 100 Personel di Hari Pertama PPKM Darurat, Polres Serang Kota Gelar Operasi di Tiga Titik

"Pelaku menjual kembali barang hasil curian ke penadah dengan harga dua juta rupiah hingga tiga juta rupiah," ungkapnya.

"Dua kategori pelaku, yang dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, sementara untuk pelaku yang dikenakan pasal 480 ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Nandar.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler