KABAR BANTEN - Agenda sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten, terpaksa ditunda oleh pihak-pihak terkait, Jumat, 9 Juli 2021.
Tertundanya sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten, lantaran ada masalah dengan hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Hakim tersebut dikabarkan terpapar Covid-19, sehingga tidak bisa memimpin sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten.
Padahal saat itu, belasan warga telah menunggu digelarnya sidang tipiring PPKM Darurat di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak Banten.
Beberapa pelanggar prokes (protokol kesehatan) yang sudah menunggu sejak pagi pun mengutarakan kekecewaannya.
Choirul Anam, pemilik usaha nasi uduk di Pulomerak, mengaku kecewa lantaran sudah menunggu sejak pukul 08.30 WIB.
Menurut Anam, ia pulang tanpa kejelasan akan kasusnya, setelah Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menginformasikan sidang akan diagendakan kembali pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Tadi nggak ada info apa-apa, batal katanya. Saya kecewa lah, dari semalam melek. Kesini malah batal," katanya.
Menurut Anam, ia mengikuti sidang karena dinilai telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Dimana dirinya membuka usaha melewati aturan pembatasan jam operasi.
"Saya terjaring razia PPKM Darurat pada malam hari. Tentang sanksi apa yang akan dikenakan nanti, saya pasrah," ujarnya.
Sementara, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, sidang tipiring batal digelar karena hakim yang dijadwalkan memimpin sidang terpapar Covid-19.
Sigit yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Cilegon, membenarkan jika sidang tipiring dijadwalkan kembali pekan depan.
"Informasi teman-teman dari PN Serang, mohon maaf, banyak yang terpapar, banyak yang belum sehat sehingga hakim yang ditugaskan sedang sakit. Nanti akan dijadwalkan ulang di hari Selasa," tuturnya.
Ia minta masyarakat dapat memaklumi kondisi sidang batal digelar karena hakim ditugaskan terpapar Covid-19.
Karena, kata Kapolres, bukan masyarakat saja yang bisa terpapar Covid-19, namun petugas pun bisa mengalami hal serupa.
"Kondisi ini tentunya, saya sebagai Wakil Satgas mengingatkan masyarakat. Jadi masyarakat saja bisa terpapar, tetapi kami petugas pun bisa terpapar," ucapnya.
"Itu pun bisa berubah-ubah, dari menit ke menit, dari yang sehat bisa menjadi tidak sehat," tambahnya.
Baca Juga: PPKM Darurat di Cilegon, Jalur Protokol Kota Baja Ditutup Pukul 20.00-24.00
Sidang tipiring sendiri digelar setelah Satgas Covid-19 Kota Cilegon menetapkan 35 pelanggar yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat.
Jumlah penindakan tersebut merupakan hasil patroli gabungan Satgas Covid-19 selama 2 hari terakhir.
"Kurang lebih 35 pelanggar. Ini terkait pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021. Ada yang buka usaha diatas jam ketentuan, tidak pakai masker dan lain-lain," katanya.
"Artinya, sidang tipiring di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten ini, terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan," tambahnya.***