Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Banten Gelar Sidang Virtual di Masa PPKM Darurat

15 Juli 2021, 17:04 WIB
Suasana sidang virtual penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan Komisi Informasi Banten secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. /Dokumen Komisi Informasi Banten

KABAR BANTEN - Dalam kondisi PPKM Darurat, Komisi Informasi Banten tetap menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi atau PSI.

Namun, pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa informasi dilakukan Komisi Informasi Banten secara virtual. 

Hari ini, Kamis, 15 Juli 2021, Komisi Informasi Banten menggelar sidang virtual penyelesaian sengketa informasi antara Suhendar dan A. Sopan sebagai Pemohon terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sebagai Termohon.

 

"Hari ini, kami menggelar sidang virtual dengan Nomor Register 079/VIII/KI BANTEN-PS/2020 antara Suhendar dan A. Sopan sebagai Pemohon terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sebagai Termohon," ujar Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasai Banten, Nana Subana.

Ia mengatakan, sidang virtual yang dilakukan Komisi Informasi Banten tersebut merupakan sidang pembuktian.

"Sidang dihadiri Pihak Pemohon tanpa kehadiran Termohon. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner yaitu Lutfi dan anggota Majelis Hilman, Heri Wahidin serta didampingi oleh Mansur sebagai Panitera Pengganti," ujar Nana.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 31 Perki 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa 'Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon'.

"Maka pada persidangan hari ini Majelis Komisioner mendengarkan keterangan dari Pemohon. Pemohon memberikan keterangan bahwa terhadap seluruh informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan Termohon kepada Pemohon,” ujarnya.

Nana mengatakan, Majelis Komisioner menganggap perlu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, maka persidangan ditunda dan akan diundang kembali pada persidangan berikutnya melalui panitera pengganti.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pegawai dan Pelayanan kepada Masyarakat, Ini yang Dilakukan KI Banten

Nana menyampaikan, dasar dari pelaksanaan sidang virtual yang dilakukan Komisi Informasi Banten tersebut, berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Ketua Komisi Informasi Banten Nomor 004/Kep/KIP-BANTEN/VII/2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik di Komisi Informasi Provinsi Banten.

Nana mengungkapkan, dari total permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) kepada Komisi Informasi Banten, hingga 14 Juli 2021 sebanyak 172 register dan 95 di antaranya telah selesai dilaksanakan.

"Hingga 14 Juli 2021, ada 172 register permohonan penyelesaian sengketa informasi. 95 di antaranya telah dilaksanakan Komisi Informasi Banten," ujar Nana.

Baca Juga: Gelar Rakor PPID, KI Banten Ajak Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, sidang virtual dari sejak pemberlakuan PSBB dan terbitnya Keputusan Komisi Informasi Pusat Tentang Penyeselaian Sengketa Informasi Secara Elektronik, Komisi Informasi Banten telah mengajukan permohonan untuk sarana dan prasarana persidangan elektronik kepada Pemprov Banten.

Namun karena kondisi pandemi ini, kebijakan anggaran di seluruh provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Banten fokus terhadap penanganan pandemi ini.

Sehingga dengan segala keterbatasan, Komisi Informasi Banten tetap berupaya melakukan layanan publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Dalam kondisi PPKM Darurat, kata dia, Komisi Informasi Banten mendorong untuk tetap memberikan layanan informasi publik, melalui website yang dimiliki oleh masing-masing badan publik.

"Khusus Dinas Kesehatan untuk dapat mengumumkan informasi terutama dalam pormosi kesehatan sehingga dapat memberikan informasi akurat bagi masyarakat Banten yang saat ini banyak melaksanakan isolasi mandiri,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Banten tersebut.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler