PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak, Begini Pelaksanaanya di Banten, Hasil Pantauan Ombudsman

1 Agustus 2021, 20:18 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan memberikan keterangan usai pemanggilan Dindikbud Banten mengenai permasalahan PPDB 2021 SMA dam SMK di Banten. /Kabar Banten/Azzam Miftah/

KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Tingkat 4 diperpanjang atau tidak, mungkin masih menunggu hari terakhir, pada Senin, 2 Agustus 2021 besok.

PPKM Level 4 diberlakukan dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, memperpanjang PPKM Darurat yang diberlakukan sebelumnya.

Selama penerapannya, PPKM Level 4 di Banten masih ditemukan di beberapa daerah yang belum berjalan optimal menurut pantauan Ombudsman Banten.

Baca Juga: Pemkot Serang Klaim Kasus Covid-19 Turun, Kini Jadi PPKM Level 3

Berikut catatan PPKM Level 4 di beberapa daerah di Provinsi Banten berdasarkan hasil pantauan Ombudsman Perwakilan Banten:

 

1. Tangerang Selatan

Ombudsman Banten menemukan Posko penyekatan kosong petugas pada PPKM Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel).

Pada tanggal 23-24 Juli 2021, Ombudsman Provinsi Banten melakukan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan, dan lain-lain..

Berdasarkan Pengamatan, masih terdapat rumah makan, toko kelontong, dan beberapa kafe yang masih beroperasi melewati batas operasional.

Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel, tidak melihat adanya satu petugas yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.

 

2. Kota Tangerang

Pos Cek Point kosong karena ditinggal petugas. Di Batuceper, sejak pukul 20:25 sd pukul 20:55 tidak ada petugas sama sekali yang berjaga.

Sementara di Pos Jatiuwung, juga kosong pada pukul 21.29 WIB - 21.51 WIB Padahal, menurut petugas yang datang kemudian, Pos harus dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00.

Penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi. 

Namun di luar waktu itu, kondisinya seperti normal saja atau penyekatan dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas, sepertinya juga sudah membaca pola ini. 

Ditemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih buka pukul 21.00 WIB.

Seperti di jalan Daan Mogot, ada kafe di samping SMPN 5 Tangerang yang buka lebih dari pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. 

 

3. Kota Cilegon

Beberapa titik penyekatan atau pengendalian PPKM di antaranya Pos penyekatan, Gerem bawah, Gerbang Tol Merak-Gerem, Cilegon Timur dan Pos pintu Pelabuhan Merak yang beroperasi selama 24 jam.

Sementara, Jl. A Yani (perkotaan), serta Jl. Wisata Anyer tentatif pada waktu wisata yang ramai.

Pemantauan dimulai dari GT Cilegon Timur, pos penyekatan ada sekitar 4 (orang) petugas yang berjaga, dan beberapa pos siaga di pos.

Pantauan tim di jalan jJalibantan, Jombang Wetan terlihat masih ada beberapa warung makan, dan toko-toko yang buka seperti biasa, padahal sudah pukul 21.43 WIB

Masuk pukul 22.00, tim Ombudsman melewati jalan protokol yaitu Jl Teuku Umar dan Jl Ahmad yani. 

Seluruh Restoran, Toko dan pedagang tutup, bahkan lampu jalan protokol dimatikan. Setiap simpang pengendalian dijaga oleh petugas.

Pukul 22.10 WIB, Jl. Temu putih, masih terlihat beberapa pedagang makanan yang buka seperti biasa. Walau sebagian tidak melayani makan di tempat, tp ada juga yang masih menerima makan di tempat. 

Kucing-kucingan. Jika ada rombongan petugas lampu dimatiin. Pukul 22.41 kegiatan di Landmark Kota Cilegon, diadakannya acara dan terlihat mobil dinas Kapolres dan Kasat lantas yang menyatukan. 

Pukul 23.36 kami monitor pos penyekatan gerem bawah, disana cukup banyak personel yang berjaga ada 12 orang. 

Pukul 00.03 menyatukan Gerbang Tol Merak juga ada sekitar 4 petugas yang berjaga dan melakukan penyekatan.

Sekitar pukul 00.30 kami melakukan pengecekan kembali pos GT. Cilegon Timur, dan masih menemukan petugas yang tampak berjaga di dalam pos. 

 

4. Kabupaten Tangerang

Tim melakukan pemantauan di beberapa titik penyekatan dan pengendalian di Kabupaten Tangerang yaitu di Pos Penyekatan Citra Raya, Pos Pengendalian PPKM Balaraja Barat, dan Pos Pengendalian PPKM Balaraja Timur.

Hasil Pengawasan Ombudsman, Penyekatan dan Pengendalian PPKM di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dengan baik.

Banyak petugas dari Polres Kota Tangerang yang berjaga di pos-pos pengendalian dan penyekatan PPKM.

Di Kabupaten Tangerang, Ombudsman Banten juga melakukan pemantauan rumah makan dan toko kelontong pada pkl. 20.30 hingga 23.30 waktu setempat. 

sebagian besar rumah makan dan toko sudah patuh dan patuh pada aturan PPKM Level 4.

Bahkan tim Ombudsman Banten sempat kesulitan ketika mau makan di tempat, sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Kebijakan Makan 20 Menit Saat PPKM, Begini Celetukan Tompi: Capek Ama Keadaan Begini

lebih dari tiga rumah makan yang didatangi mengatakan tidak bisa makan di tempat, hanya bisa dibawa pulang.***

 

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler