KABAR BANTEN - Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Kelas II A Cilegon mengeluarkan kebijakan remisi untuk narapidana atau napi.
Dimana napi yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia itu sebanyak 833 orang.
Jumlah napi yang akan mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia lebih dari setengah penghuni Lapas Kelas II A Cilegon.
Dimana saat ini, jumlah total penghuni Lapas Kelas II A Cilegon kurang lebih sekitar 1.200 orang napi.
Kasi Pembinaan Napi Lapas Kelas II A Cilegon Muhamad Khapi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan.
Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
"Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan," katanya kepada saat dihubungi melalui telepon genggam, Senin 9 Agustus 2021.
"Selain itu, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami," tambah Khafi.
Baca Juga: 765 Napi di Lapas Cilegon Peroleh Remisi Idulfitri, Dua Napi Langsung Bebas
Menurut Khafi, jumlah potongan masa pidana tersebut terbilang bervariasi, ada yang diusulkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 15 hari, dan lain-lain.
“Pengusulannya bervariatif, sesuai dengan penilaian kami terhadap perilaku warga binaan,” ujarnya.
Bahkan kata Khafi, ada tiga napi dari Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang mendapat remisi langsung bebas.
"Tentunya semua remisi ini akan diberikan pada 17 Agustus 2021," ujarnya.
Baca Juga: Lapas Cilegon Buka Layanan Kunjungan Drive Thru
Jumlah pemberian remisi kepada napi tahun ini di Lapas Kelas IIA Cilegon, lanjut Khafi, meningkat dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu hanya 615 yang mendapat remisi, tahun ini meningkat jadi 833 narapidana yang mendapat remisi," tuturnya.
Cukup sulit, kata Khafi, bagi warga binaan yang menjalani hukuman karena kasus tindak pidana korupsi.
Karena untuk mendapatkan remisi, napi atas kasus korupsi harus ada keterangan justice collaborator.
“Kalau tipikor itu harus ada justice collaborator. Kalau tidak ada sulit untuk diberikan remisi,” ucapnya.***