Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang Ditunda 2 Bulan, Begini Respons Panitia Desa

9 Agustus 2021, 21:29 WIB
Ketua Panitia Pilkades Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, saat menerima pendaftaran formulir calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang 2021. /Dokumen Panitia Pilkades Desa Cemplang

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang resmi ditunda selama dua (2) bulan kedepan.

Penundaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang tersebut sesuai surat edaran kementrian dalam negeri yang diterima, Senin 9 Agustus 2021.

Sejumlah reaksi diberikan terkait adanya penundaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang dalan waktu yang panjang tersebut. Salah satunya dari Panitia Pilkades tingkat desa.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang Ditunda, Sekda: Sudah Sering Dilobi Tapi Tidak Memungkinkan

Ketua Panitia Pilkades Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, M Yunus mengatakan, dengan ditunda selama dua bulan bisa saja berpengaruh pada partisipasi pemilih.

Sebab masyarakat menjadi malas untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pilkades, sampai akhirnya mereka berasumsi masa bodoh.

"Ketika pelaksanan Pilkades (lama diundur) masyarakat asumsinya mau dilaksanakan enggak, karena ada beberapa masyarakat yang laporan dan minta arahan akhirnya biarin lah Pilkades mau dilaksanakan apa enggak, jadi ada pengaruh ke partisipasi tapi enggak signifikan," ujarnya kepada Kabar Banten Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Waduh, Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur 2 Bulan

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masa bodoh dengan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang, maka pihaknya sebagai panitia desa pun terus melakukan sosialisasi, walau pun tanggal pemilihan belum ditentukan.

"Tapi kita masih mengacu surat Kemendagri ditunda dua bulan, kita tetap sosialisasi terus kepada masyarakat bahwa Desa Cemplang akan Pilkades," tuturnya.

Selain itu pihaknya pun sempat mendapat masukan dari salah satu calon kades di Desa Cemplang. Karena Pilkades diundur hingga dua bulan kedepan, makabia mengusulkan agar Alat Peraga Kampanye atau APK tetap dipasang saja.

"Karena takutnya nanti lupa ada Pilkades. Itu ada di Desa Cemplang. Tapi saya belum mengusulkan pada panitia kecamatan karena ini belum ada rapat," katanya.

Baca Juga: Pilkades Berubah-ubah, Begini Sejarahnya dari Masa ke Masa

Namun demikian, walau bagaimanapun kondisinya sebagai panitia pihaknya tetap mengikuti sesuai aturan.

"Artinya sesuai perbup dan surat Mendagri yang hari ini ditentukan kita sudah laksanakan itu. Karena di surat juga tahapan kampanye sudah selesai dan sekarang masa tenang artinya kita tinggal menunggu tahapan pencoblosan saja," tuturnya.

Sedangkan untuk posisi logistik saat ini baru surat panggilan yang diterima oleh panitia Pilkades tingkat desa.

"Surat suara belum menerima," ucapnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur, Waktu Pencoblosan Belum Ada Kepastian

Sebagaimana diketahui pada Senin 9 Agustus Kemendagri telah menerbitkan surat edaran.

Berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan presiden republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan.

Salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang Terancam Diundur Lagi

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kemudian pada point selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.

Selain itu diminta juga untuk melaporkan tahapan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina pemdes.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler