KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang diundur selama dua bulan kedepan.
Hal itu dilakukan sesuai surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak Kabupaten Serang.
Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Serang Heni Suheri mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang dipastikan diundur selama dua bulan kedepan.
Pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang itu berdasarkan surat yang diturunkan oleh Kementrian Dalam Negeri dan diterima Pemkab Serang pada Senin 9 Agustus 2021.
"Diundur lagi dua bulan, ada surat dari Kemendagri," ujarnya Heni kepada Kabar Banten.
Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur, Waktu Pencoblosan Belum Ada Kepastian
Ia mengatakan, karena diperpanjangnya penundaan tersebut, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan.
"Iya (gak jadi rapat)," ucapnya.