Tolak Tuduhan Polisi, Pengedar Sabu tak Berkutik Usai Petugas Temukan Barang Bukti 7 Paket Sabu

5 September 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi diborgol. Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk terduga pengedar sabu. /

KABAR BANTEN - Seorang terduga pengedar sabu berinisial RF (28), warga Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, tak berkutik saat petugas yang menggerebek rumahnya berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam lemari pakaian.

Peristiwa penggerebekan pengedar sabu ini berlangsung Kamis kemarin. RF sempat menolak tuduhan petugas saat digerebek. Namun, ia tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu.

Dalam penggerebekan terduga pengedar sabu yang berlangsung sekitar pukul 00.30 tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 3,20 gram.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Tb Haerul Jaman Resmi Jabat Ketua Umum DHD 45 Banten

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Tersangka berhasil diamankan pada dini hari setelah petugas melakukan penggerebekan dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket sabu yang disembunyikan lipatan pakaian di dalam lemari," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu, 5 September 2021.

Baca Juga: Dari Warung Berkedok Kios Jamu, Polres Serang Kota Sita Ratusan Miras Saat Operasi Cipkon

Kapolres Serang menyampaikan apresiasi dan teriman kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap jaringan narkoba.

Kapolres Serang berharap sinergitas yang telah terbangun ini terus ditingkatkan agar masyarakat Kabupaten Serang terhindar dari bahaya narkoba.

"Kami bertekad untuk memberantas narkoba, siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, masyarakat diingatkan untuk menghindari narkoba," ujar AKBP Yudha Satria.

Baca Juga: Propam Polda Banten Mendadak Periksa Senjata Api Hingga Tes Urine Anggota Polres Serang, Ada Apa?

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka sempat mengelak saat dilakukan penangkapan, namun setelah barang bukti ditemukan tidak dapat mengelak. Tersangka yang berstatus tuna karya ini mengaku baru sebulan berbisnis sabu.

Tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku warga Kota Cilegon bernama Riki namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Tersangka mengatakan pengambilan barang pesanan tidak secara langsung.

"Antara tersangka dan pemilik sabu tidak saling bertemu. Tersangka mendapatkan sabu bukan cara membeli namum sistem setor jika memesan sabu kembali," ujar Kasat.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler