Belok Tanpa Isyarat Lampu dan Tak Pakai Helm, Tilang Pengendara Sepeda Motor Dikenakan Pasal Berlapis?

11 September 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas. Hati-hati berbelok atau balik arah tanpa isyarat lampu bagi pengendara sepeda motor, apalagi tak pakai helm bisa kena tilang pasal berlapis. /Pixabay

KABAR BANTEN - Dalam undang-undang lalulintas diatur berbagai aturan, salah satunya pasal dan denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

Jadi hati-hati bagi Anda para pengendara sepeda motor jika akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, bisa tekena tilang.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, inilah pasal pidana dan denda bagi pengendara yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

Baca Juga: Denda Tilang Elektronik atau E-Tilang, Ini Cara Pembayarannya, Termasuk Mengambil Sisa Kelebihan Titipan

Pengendara sepeda motor tersebut, tercantum dalam pasal 294 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 294:

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal pidana dan denda yang sama, juga dijatuhkan kepada pengendara sepeda motor dan penumpang yang tak mengenakan helm.

Pasal 291 ayat 1:

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi bila Anda melakukan dua pelanggaran ini, maka pasal pidana berlapis menjadi 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

Itulah pasal pidana dan denda bagi pengendara sepeda motor yang berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.

Untuk pengendara sepeda motor, terutama ibu-ibu sebaiknya pastikan beri lampu isyarat yang benar sebelum berbelok atau balik arah.

Baca Juga: Kena Tilang tak Pasang Tanda Nomor Kendaraan, Pengendara Motor Dikenakan Pasal 280, Ini Pidana dan Dendanya

Selain itu, jangan sampai tak pakai helm jika tak ingin kena tilang dengan pasal dan denda berlapis.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler