KABAR BANTEN - Bagi pengendara sepeda motor yang tak punya SIM C atau Surat Izin Mengemudi, siap-siap dengan pasal pidana atau denda jika ditilang Polisi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dua pasal dan denda ini bakal menjerat pengendara sepeda motor tak punya SIM C jika ditilang Polisi.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari polri.go.id, berikut dua pasal dan denda bagi pengendara sepeda motor yang ditilang Polisi karena tak Punya SIM C.
Pasal 281:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal 288 ayat 2:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk diketahui, SIM C merupakan golongan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km per jam.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
SIM diberikan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukumv
- UU No.2 Tahun 2002
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (2) c
- Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
- Fungsi dan Peranan
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).***