Penertiban Tempat Hiburan Malam, Dapat Dukungan dari Berbagai Pihak, Bupati Serang: Kita Bukan Kaum Barbar

19 November 2021, 16:02 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi Masyarakat Banten Bersatu atau MBB yang mendukung pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku akan segera melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikarenakan pihaknya mengaku sudah menempuh semua langkah sebelum melakukan pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS tersebut.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengucapkan terimakasih dengan banyaknya dukungan dari semua elemen masyarakat yang tergabung di Masyarakat Banten Bersatu atau MBB untuk penertiban Tempat Hiburan Malam JLS tersebut.

Bupati Serang memastikan dalam kegiatan pembongkaran Tempat Hiburan Malam tersebut tidak melakukan pelanggaran HAM. Sebab apa yang dilakukan adalah untuk menegakan perda.

"Adanya pemerintah ini untuk menata dan mengatur, kita bukan kaum barbar, semua ada aturannya," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menerima audiensi Masyarakat Banten Bersatu atau MBB di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Penertiban Tempat Hiburan Malam JLS Kabupaten Serang Dihalangi Lagi, Ormas, LSM dan Pendekar Siap Turun

Oleh karena itu jika ada yang membangun maka harus ada izin salah satunya IMB. Ketika IMB sudah dipenuhi maka aturan lain pun harus juga dipenuhi yakni izin usaha.

Selama ini Pemkab Serang mengaku tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Awal mulanya kata Tatu, masyarakat sekitar JLS mengeluh pada dirinya terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam di JLS.

"Terutama dari gebrak sering masuk wa ke saya, subuh subuh kirim foto (aktivitas di JLS). Masyarakat disana terganggu sudah bertahun tahun," katanya.

Ia mengatakan selama ini sudah melakukan persuasif untuk mengatasi keluhan tersebut. Pihaknya pun mengaku sudah menanyakan pada dinas perizinan dan tidak ada izin tempat hiburan malam.

Kemudian Tatu juga mengaku sudah mencoba meluruskan agar usaha yang dijalankan oleh THM tersebut sesuai izinnya yakni untuk resto.

Namun, menurut dia, jika mereka menerapkan sesuai izin resto maka tidak akan ada komplain dari aktivitas nya sebab operasi resto tidak lebih dari jam 10.00 malam.

"Tidak ada yang sampai subuh, dari izin usaha sudah melanggar. Kita minta alih usaha tidak mau menjalankan sesuai izin, saya putuskan dengan bagian hukum saya sudah telaah dan tidak sembrono apapun yang saya lakukan minta didampingi bagian hukum," katanya.

Baca Juga: Pemkab Minta Dukungan NU Tertibkan Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang

"Semua dikaji, setelah tidak mau kembali ke izin usaha maka dicabut namun mereka tetap jalan, daya bilang cabut IMB masih jalan, kita sudah banyak tindakan ke mereka tidak kurang dari 11 tahapan dilakukan satpol PP," sambung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Pihaknya pun sudah menggembok dan menyegel Tempat Hiburan Malam tersebut, namun kemudian pihak THM nekat membuat jalan lewat belakang. Oleh karena itu tidak ada jalan lain selain dibongkar.

Oleh karena itu menurut dia tidak ada celah yang dilakukan oleh nya. Sebab semua tahapan sudah dilakukan dan secara tertulis. Namun tak ada satupun yang dipatuhi oleh pihak THM.

"Saya dan jajaran pemda sedang menegakkan perda, ini negara hukum semua harus diatur dengan benar, kalau mereka merasa ada dari sisi hukum salah silakan masuk jalur hukum, kalau merasa benar silakan. Karena semua harus ke ranah hukum, ayo ketemu di pengadilan, tapi tahapan pembongkaran tidak ada tawar menawar karena semua tahapan sudah dilakukan dan satu pun tidak ada yang dilakukan (diindahkan THM)," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Gagal, Pemkab Akan Lanjutkan Pembongkaran THM di JLS Kramatwatu, Rapat Akan Dipimpin Bupati Serang

Tatu mengatakan atas kegagalan pembongkaran Tempat Hiburan Malam yang dilakukan sebelumnya, ia mengaku banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat.

Banyak dari mereka yang menanyakan kenapa Cilegon bisa menutup Tempat Hiburan Malam sementara Kabupaten Serang tidak bisa.

"Ucapan masyarakat yang meluapkan kekesalan saya maklumi dan itu pertanyaan yang sangat umum, kenapa Cilegon bisa kita tidak," tuturnya.

Ia pun memastikan dalam waktu dekat pembongkaran akan dilakukan. Sebab pembongkaran tersebut tidak bisa ditunda lagi.

"Insyallah dalam waktu dekat karena tidak bisa ditunda lama, saya lebih memikirkan masyarakat sekitar JLS yang terganggu," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, dalam pembongkaran Tempat Hiburan Malam tersebut tidak perlu menunggu hasil pengadilan. Sebab, apa yang dilakukan adalah penegakan perda.

"Ini penegakan perda, kalau ada yang mau digugat setelah dibongkar pun silakan," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler