Tahanan Polres Cilegon Dipastikan Tewas Karena Dianiaya

19 Februari 2022, 09:09 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memberikan keterangan pers di RSUD Kota Cilegon, Rabu 16 Februari 2022. /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN – Kasus tahanan Polres Cilegon tewas pada Rabu 16 Februari 2022 semakin terang benderang.

Terlebih Polres Cilegon telah menyatakan jika tahanan Polres Cilegon tewas karena tindak penganiayaan.

Ini dipastikan setelah petugas penyidik Polres Cilegon mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Terkait Tahanan Narkoba Tewas di Polres Cilegon, 4 Jam Divisum, 2 Tim Forensik Dikerahkan, Ini Hasilnya 

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, telah menaikkan status kasus tahanan narkoba tewas karena dugaan tindak penganiayaan.

Dimana sebelumnya, pada kasus tahanan narkoba Polres Cilegon tewas berstatus penyelidikan, kini sudah naik status menjadi penyidikan.

“Statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Jumat 18 Februari 2022,” katanya melalui press rilis yang diterima Kabar Banten pada Sabtu 19 Februari 2022.

Baca Juga: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas, Diduga Korban Penganiayaan 

Menurut Sigit Haryono, pasal yang diterapkan pada kasus tahanan Polres Cilegon tewas adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3).

Pasal tersebut bermuatan tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Cilegon Siapkan 13 Pos Pengamanan Nataru, Salah Satunya di Pelabuhan Merak Banten 

Sigit Haryono juga menegaskan jika para petugas penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan terus mencari dan mengumpulkan bukti.

Polres Cilegon, menurut Sigit Haryono, juga akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti, serta mengedepankan kecepatan untuk mengungkap kasus ini dengan serius.

“Penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Tahanan Narkoba Tewas, Kapolres Cilegon: Status Naik jadi Penyidikan 

Diketahui sebelumnya, AA 26 tahun, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tewas saat berstatus tahanan narkoba Polres Cilegon, Rabu 16 Februari 2022.

AA tewas saat dirinya dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika atau RSKM Kota Cilegon, usai ditemukan pingsan di sel tahanan Polres Cilegon.

Pihak keluarga besar protes atas tewasnya AA ketika berstatus tahanan Polres Cilegon, terlebih di tubuhnya terdapat luka lebam di bagian kepala dan tubuh.

Baca Juga: Didorong Polres Cilegon, PT Dover Chemical Indonesia Salurkan Bantuan Warga Terdampak Pandemi 

Karena itulah pihak keluarga melayangkan permohonan visum, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari hasil visum tersebut.

Hingga pada akhirnya Polres Cilegon menyatakan jika kasus tahanan narkoba tewas kini berstatus penyidikan.

Pihak keluarga besar pun meminta agar siapa pun pelaku penganiayaan untuk diberikan hukuman setimpal.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler