Syarat Tes PCR atau Antigen Sudah Dihapus, Penyedia Jasa Tes Covid 19 di Bandara Soetta Tetap Buka Layanan

9 Maret 2022, 21:08 WIB
Penyedia jasa layanan tes Covid 19 masih tetap buka layanan di Terminal 3 Bandara Soetta meski syarat perjalanan terbaru tidak lagi mewajibkan antigen dan PCR bagi yang sudah divaksin lengkap, Rabu 9 Maret 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Meski syarat perjalanan terbaru mempersilahkan penumpang pesawat tidak perlu antigen dan PCR lagi untuk penerbangan domestik, ternyata konter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Bandara Soetta di Terminal 3, Tangerang, Banten, masih tetap ada.

Hal ini bertujuan untuk menjelaskan kepada calon penumpang, yang masih ada saja yang bertanya mengenai syarat perjalanan terbaru tersebut. 

Misalnya saja yang dialami seorang warga negara Korea Selatan, yang akan terbang ke Bali, dia masih membawa surat hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan terbaru penerbangan.

Kemudian oleh petugas KKP, wanita tersebut langsung diarahkan konter cek in maskapai, tidak perlu lagi validasi.

"Sudah tidak perlu, saya juga sudah divaksin di Korea. Kalau begini kan lebih mudah," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Pelabuhan Merak Banten, Sudah Lakukan Hal Ini, Penumpang tak Perlu Antigen dan PCR

Ternyata, bukan hanya satu dua penumpang pesawat saja yang masih belum mengetahui aturan baru tersebut, banyak penumpang yang penerbangan pagi, masih membawa surat hasil negatif swab untuk divalidasi.

"Ini kan baru aktif hari ini, meski sudah turun aturannya kemarin sore. Makanya masih banyak penumpang yang membawa persyaratan hasil negatif swab Antigen dan PCR, makanya kami arahkan bisa langsung ke konter cek in, tidak perlu lagi validasi," tutur Novia, petugas KKP yang tengah bertugas.

Hal senada juga diungkapkan Kepala KKP Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko. Menurut dia, saat ini, petugas KKP yang berada di terminal, sifatnya untuk membantu calon penumpang peswat.

"Saat ini sifatnya membantu calon penumpang dan ikut memantau. Kalau ada yang bergejala seperti batuk, pilek, badannya panas, nanti kita periksa ulang kesehatan fisiknya," ujarnya.

Makanya, petugas yang berada di konter validasi pun dikurangi, yakni menjadi dua orang saja. 

"Sebenarnya mudah untuk tahu layak terbang atau tidak. Buka saja PeduliLindungi, lalu ke e-Hac, disana akan tertera kalau warna hijau ada tulisan layak terbang," ujar dia.

Baca Juga: SE Baru Belum Diterima, Pengelola Bandara Soetta Masih Terapkan Hal Ini Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Sementara itu penyedia jasa layanan tes PCR dan Antigen di Bandara Soetta, ternyata masih tetap membuka layanan, meskipun saat ini penumpang tujuan domestik dengan vaksinasi dosis lengkap telah dibebaskan dari kewajiban test PCR ataupun Antigen.

Pantauan di salah satu lokasi Swab Antigen dan PCR milik Farmalab di Terminal 3 Bandara Soetta, terlihat sepi tidak ada yang melakukan swab.

Namun, menurut salah seorang petugas, Rahmawati, masih ada calon penumpang yang membutuhkan test PCR ataupun Antigen.

Mayoritas merupakan calon penumpang internasional dan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin Covid 19 dosis lengkap.

"Masih ada yang tes di sini, mayoritas penumpang internasional. Karena aturannya memang khusus domestik," ujarnya.

Baca Juga: Daerah Pertama di Banten Gunakan Teknologi Pengelolaan Sampah, Kerjasama PSEL Kota Tangerang Ditandatangani

Hal tersebut juga diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta Tangerang, M. Holik Muardi. Menurut dia, fasilitas swab Antigen dan PCR masih tetap beroperasi di Bandara Soetta. 

"Masih tetap ada, masih melayani calon penumpang internasional dan juga calon penumpang yang belum divaksinasi dosis lengkap," kata Holik.

Sehingga, bagi yang belum divaksinasi dosis lengkap, calon penumpang harus melengkapi dokumen hasil swab negatif.

Untuk hasil Antigen 1x24 sebelum penerbangan, sementara untuk PCR 3x24 jam sebelum penerbangan. Lalu, bagi mereka yang memiliki komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, selain hasil swab negatif, maka juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Seperti diketahui sebelumnya, SE Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, memperbolehkan bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis lengkap, tidak perlu lagi antigen atau PCR untuk perjalanan udara.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler