Syarat Perjalanan Terbaru Pelabuhan Merak Banten, Sudah Lakukan Hal Ini, Penumpang tak Perlu Antigen dan PCR

- 9 Maret 2022, 03:50 WIB
Salah satu kapal Ferry sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. Mulai 8 Maret 2022, diberlakukan syarat perjalanan terbaru Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung.
Salah satu kapal Ferry sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten. Mulai 8 Maret 2022, diberlakukan syarat perjalanan terbaru Pelabuhan Merak Banten - Bakauheni Lampung. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN - Syarat perjalanan terbaru bagi penumpang atau penguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mulai diberlakukan pada Selasa 8 Maret 2022.

Syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 23 Tahun 2022.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tersebut diterbitkan pada 8 Maret 2022, mengatur petunjuk tentang syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Jawa-Bali. Termasuk di Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

Baca Juga: Mengenal Tol Tangerang-Merak, Jalur Mudik Terpadat dari atau Menuju Pulau Jawa dan Sumatera

Dilansir Kabar Banten dari laman jdih.dephub.go.id, SE 23 Tahun 2022 tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri tranportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

SE 23 Tahun 2022 tersebut memuat ketentuan syarat perjalanan terbaru di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat di Jawa-Bali. Termasuk di sejumlah pelabuhan penyeberangan.

Dengan terbitnya SE 23 Tahun 2022 tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan kapal Ferry di Jawa-Bali termasuk Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

"Dengan terbitnya SE baru tersebut, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid 19 baik antigen maupun PCR," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Calon Pj Gubernur Banten, Beredar Kencang Jelang WH-Andika Lengser, Nama Ini Mencuat

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.dephub.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x