Diingatkan Warga Malah Acuh, Rumah Pengepul Judi Online di Serang Digerebek Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Bui

26 Agustus 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi judi online. Pengepul judi togel online di Kragilan Serang digerebek polisi. Sebelumnya sudah diingatkan warga namun tidak digubris. /Pixabay/AidanHowe/

KABAR BANTEN - Pengepul judi online di Kragilan, Kabupaten Serang ini bebal. Sudah diingatkan warga, namun EL (40) tetap menjalankan bisnis terlarang.

Warga yang semakin resah pun akhirnya melaporkan pengepul judi online itu ke polisi.

Polisi langsung bergerak menggerebek rumah pengepul judi online itu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Perjudian, Judi Online Mendominasi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, EL ditangkap pada Kamis 25 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka pengepul judi online ini diamankan di rumahnya," kata Kapolres, kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Dari penangkapan tersangka, turut disita uang taruhan serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana judi online.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap pengepul judi online ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. 

Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi. 

"Warga sudah mengingatkan EL untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris," kata Kapolres.

Keresahan warga tersebut direspon personel Unit Reskrim yang langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Sekitar pukul 13.00, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto," ungkap Yudha Satria.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EL sudah menjalankan bisnis judi togel online sejak 2 bulan lalu.

"Kepada petugas tersangka mengaku bisnis judi online karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan," ungkap Kapolsek.

Dari pengakuannya juga diketahui, para pemasang dikenakan minimal Rp1.000 untuk setiap kupon. 

Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan. 

Setelah merekap, tersangka EL kemudian memasang angka-angka pemasang itu ke situs olxtoto menggunakan handphone.

"Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp10 ribu, tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Arena Judi Kepiting Kodok di Serang Banten Digerebek, 2 Orang Dibekuk, Masyarakat Diingatkan Jangan Coba-coba

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi, sekalipun hanya iseng," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler