Bawaslu Banten Proses Dugaan Pelanggaran Administrasi Tiga KPU Kabupaten dan Kota, Ternyata Gegara Ini

27 September 2022, 07:40 WIB
Bawaslu saat menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administratif tiga KPU kabupaten dan kota /Instagram@bawasluprovinsibanten

KABAR BANTEN - Bawaslu Banten menangani dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yakni KPU Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU ini sedang dalam proses persidangan Bawaslu Banten.

Anggota Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq sekaligus pimpinan sidang dugaan pelanggaran, menjelaskan dugaan pelanggaran itu yakni KPU di tiga wilayah itu melakukan verifikasi terhadap orang dengan jenis pekerjaan yang dilarang masuk partai politik.

Verifikasi yang dilakukan tidak menghadirkan langsung orang yang bersangkutan melainkan melalui video call.

Baca Juga: Jadi Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal Langsung Dihadapkan pada Tantangan Ini

Padahal lanjut Abdurrosyid, harusnya verifikasi dilakukan dengan menghadirkan langsung pihak yang bersangkutan.

"Padahal verifikasi itu harus didatangkan langsung," ujar Abdurrosyid di Gedung Bawaslu Banten, Senin 26 September 2022.

Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan Bawaslu."ini dianggap sebagai dugaan pelanggaran administrasi," ujarnya menegaskan.

Sementara alasan KPU di tiga wilayah yang menyebut bahwa verifikasi dengan tidak menghadirkan langsung pihak yang bersangkutan lantaran sesuai arahan KPU RI, dinilai Bawaslu Banten tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bawaslu Kabupaten Serang Rekrut Panwascam, Berikut Syarat dan Besaran Gaji yang akan Diterima

"Melakukan verifikasi dengan cara tidak menghadirkan langsung, lewat video call gitu memang arahan KPU RI, tapi dasarnya itu hanya via instruksi lewat media sosial dalam hal ini via WA," tegasnya.

Dugaan pelanggaran administrasi itupun sudah masuk sidang tahap awal dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi.

Dalam agenda itu Bawaslu Banten memanggil Bawaslu Kabupaten dan Kota sebagai pelapor dan KPU Kota Tangsel, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sebagai terlapor. Sidang kedua dilanjutkan Bawaslu Banten pada September 2022.

Baca Juga: Anggaran Protokol Kesehatan Pemilu 2024, Ini Hasil Kesepakatan Pemprov Banten dengan Kabupaten dan Kota

"Kamis itu sidang pendahuluan tiga kabupaten kota baik pelapor dalam hal ini bahwa seluruh kabupaten kotanya maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten kotanya kami panggil. Sidang pendahuluan itu memutuskan untuk apa untuk lanjut pada sidang pemeriksaan selanjutnya," kata Abdurrosyid.

Meski demikian lanjut Abdurrosyid, jenis pelanggaran tersebut baru sebatas dugaan dan baru akan terjawan kebenarannya setelah selesai persidangan."Substansinya Itu nanti terungkap di persidangan," katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler