Rekapitulasi Pendataan Tenaga Non ASN Pemprov Banten, 4.230 Honorer Belum Terinput ke BKN

3 Oktober 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. BKD Banten memperpanjang pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten. /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN  - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten sudah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Jumat 30 September 2022. Surat yang dimaksud yakni perihal permohonan perpanjangan waktu pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Banten Aan Fauzan Rahman mengaku, sudah komunikasi langsung dengan pihak BKN terkait permintaan perpanjangan waktu pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat resmi ke BKN memohon waktu tambahan. Insya Allah secara komunikasi dengan pihak pusat BKN itu kemungkinan besar akan direalisasikan," ujar Aan saat pemantauan pendataan tenaga non ASN Pemprov Banten di gedung BKD Banten, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN di Banten Berakhir Hari Ini, Data Belum Masuk BKN, Honorer Kesehatan Khawatir

Permohonan perpanjangan waktu dilayakangkan BKD Banten tidak lepas dari persoalan masih banyaknya pegawai honorer yang belum terdaftar ke BKN.

Terhitung pada Jumat 30 September 2022 pukul 10.00 WIB baru 12.020 honorer yang terinjek ke BKN dari jumlah honorer kurang lebih 16.250 orang.

Jumlah honorer kurang lebih 16.250 itu merupakan hitungan BKD Banten setelah verifikasi 17.000 honorer ditemukan 750 tidak aktif. Dengan demikian, jika dikalkulasikan jumlah honorer yang masuk data BKD hanya 16.250 dan masih ada 4.230 honorer yang belum terinput ke BKN.

Baca Juga: Dicecar Komisi I DPRD Banten Soal Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Jawaban Tegas Kepala BKD

"Dari data kurang lebih 17.000 data itu ketika kami melakukan penelusuran di lapangan itu ada sekitar 750 pegawai yang kami nyatakan tidak aktif, dominan ada di guru, tidak aktif karena berbagai hal ada yang memang sudah memundurkan diri ada juga yang sudah meninggal dunia ada yang sudah diangkat menjadi PPPK ada yang sudah bekerja di tempat yang lain ada juga data ganda," jelasnya.

"Dari data yang sudah dikurangi tadi, kita sudah lakukan injek sampai dengan hari ini tadi pukul sepuluh siang tadi itu terdapat 12.020 data yang sudah terinjek ke sana (BKN). Sisanya memang ada yang masih berproses ada yang memang keliatannya tidak bisa dimasukan kedalam data mengingat kriteria-kriteria yang di SK-kan di KemenPAN," katanya.

Aan menjelaskan, diantara kriteria yang tidak bisa masuk dalam data BKN yakni masa kerja, batasan usia, jenis penugasan.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN, Nakes BLUD Kabupaten Serang akan Surati Presiden Jokowi

"Mengenai masa kerja per 31 Desember 2021 minimal dia harus kerja 1 tahun. Kedua batasan usia minimal 20 batasan tertingginya adalah 56 tahun. Yang berikutnya adalah jenis penugasan, ada tugas-tugas tertentu yang juga tidak kita masukan. Diantaranya petugas kebersihan, pengemudi, dan tidak termasuk yang dalam kategori," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menegaskan bahwa pendataan honorer dan meskipun sudah terdata di BKN tidak secara otomatis honorer menjadi PPPK.

Sebab kata Aan, pendataan honorer hanya untuk kepentingan KemenPANRB dalam mengkaji kebijakan baru soal PPPK.

"Dalam berbagai pertemuan resmi yang kami ikuti diantaranya rakor. Jadi pendataan ini menjadi salah satu alat pendukung terkait dengan bahan kebijakan PPPK. Jadi se Indonesia coba dipotret dulu mengenai keberadaan mulai jumlah, mereka di berdayakannya dalam bidang apa. Dan itu aka dijadikan bahan rumusan kebijakan untuk merevisi PP nomor 49 tahun 2018 terkait dengan manajemen PPPK," jelasnya.

Baca Juga: Seluruh Honorer dan PPPK Diangkat Jadi ASN, Salah Satu Skenario yang Dikatakan Menpan RB

Dengan demikian, Aan kembali menegaskan bahwa pendataan honorer hanya untuk dijadikan bahan kajian untuk merumuskan kebijakan soal PPPK.

"Sampai saat ini pun tidak ada regulasi bahwa pendataan ini akan secara otomatis menjadi PPPK," katanya.

Jika regulasi sudah jelas maka honorer yang sudah terdata di BKN tetap diwajibkan mengikuti tes PPPK."Tetap harus, wajib," tegasnya lagi.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Dengan PPPK, Besar Mana?

Taufik Hidayat, Ketua Umum Honorer Forum Pegawai Non Asn Non Kategori Provinsi Banten menyebutkan, masih ada tenaga kesehatan honorer yang belum terdata BKN."RS Banten 186 orang yang beli. RS Malingping kurang lebih 36 yang belum," ucapnya menyebut jumlah tenaga honorer kesehatan yang belum terdata.

Salah satu masalah belum terdatanya ke BKN lantaran waktu yang diberikan untuk pendataan dirasa kurang. Diketahui, pendataan di BKN sudah tutup pada Jumat 30 September 2022.

"Keburu ke tutup sistem tanggal 30 kemarin," ujar Taufik.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler