Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Dengan PPPK, Besar Mana?

- 19 Agustus 2022, 10:51 WIB
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten
Tenaga honorer yang terikat pada Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) di Provinsi Banten saat menyuarakan aksi ke Pemprov Banten /Azzam Miftah/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Di akhir tahun 2023, tenaga honorer resmi dihapuskan dan bakal diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ya, nantinya berdasarkan peraturan pemerintah pusat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya ada dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Lebih rinci, pemerintah resmi telah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Dilansir Kabar Banten dari situs website Kemenpan RB, www.menpan.go.id, untuk tenaga honorer yang akan dihapuskan bakal diganti dengan sistem outsourcing.

 

Pemerintah mengklaim, peniadaan tenaga honorer merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih profesional dan sejahtera.

Kemudian, memperjelas aturan dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer, diakui pemerintah menjadi berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Membahas hal tersebut, bagaimana perbandingan besaran gaji mereka? Berikut adalah perbandingan gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: www.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x