Pansus DPRD Banten Kaji Kelayakan Usulan Perampingan OPD

30 November 2022, 06:45 WIB
Pansus V DPRD Banten saat membahas usulan Pj Gubernur Banten Al Muktabar soal perampingan OPD, Selasa 29 November 2022. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Banten, belum menerima penjelasan alasan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang disampaikan Pj Sekda Banten M Tranggono atas usulan perampingan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Sekretaris Pansus V DPRD Banten Ali Nurdin mengatakan, kelayakan usulan rencana perampingan OPD yang diusulkan Al Muktabar melalui raperda usul gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, masih perlu dikaji.

"Belum, masih perlu dikaji banyak," ujar Ali Nurdin kepada Kabar Banten usai Rapat perdana Pansus V DPRD Banten tentang raperda usul gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga: Empat Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Kosong, Ini Saran Ketua Komisi I

Ali mengisyaratkan bahwa pembahasan kelayakan perampingan OPD tidak cukup diselesaikan dalam waktu dekat ini.

"Waktu kerja Pansus sampai kapan, kita lihat waktu berkembang saja, berkembang dirapat," ujar Ali.

Bakal panjangnya waktu pembahasan di Pansus, seiring dengan kebutuhan materi yang dibutuhkan dalam menguji kelayakan rencana perampingan OPD.

Bahkan Ali menuturkan, diawal pembahasan, banyak anggota Pansus menilai perampingan OPD terlalu dramatis.

Baca Juga: OPD tak Segera Umumkan DPA APBD Perubahan 2022 ke Publik, Komisi Informasi Banten: Itu Melanggar UU KIP

"Mengajukan keberatan karena terlalu dramatis. Walaupun tujuannya kaya pungsi efisien struktur," tuturnya menggambarkan suasana dalam forum Pansus V DPRD Banten saat diskusi bersama pihak Pemerintah Provinsi Banten yang hadir dalam rapat perdana, Kemarin.

Lantaran belum bisa diterima penjelasan materi soal perampingan OPD, Pansus V DPRD Banten bakal terus mendalami. Bahkan bakal melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kemen PAN RB, dan juga BKN.

"Rabu kita mengundang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian MenpanRB, BKN," katanya.

Baca Juga: Perampingan OPD Dipersoalkan DPRD Banten, Begini Jawaban Al Muktabar

Selain itu Pansus V DPRD Banten juga bakal melakukan studi banding ke Pemerintah Jawa Barat, DKI dan Sumatera Utara.

"Kita akan membandingkan dengan Jawa Barat, DKI, Sumatera Utara," katanya.

Sekedar untuk diketahui, Rapat perdana Pansus V DPRD Banten itu tidak dihadiri Anggota DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan.

Padahal masuk dalam tim pansus. Sebelumnya, Fitron juga kenceng mengkritik usulan PJ Gubernur Banten Al Muktabar soal perampingan OPD.

Pj Sekda Banten M Tranggono mengaku paham apa yang diinginkan Pansus V DPRD Banten. Sehingga, pembahasan bersama Pansus menjadi bahan pertimbangan dalam rencana perampingan OPD.

Baca Juga: 23 Nama Bayi Laki Laki 3 Kata Islami Aesthetic Smart Terbaru, Pangeran mulia, Terpuji dan Penuh Kebaikan

"Sebenarnya paham yang disampaikan temen-temen Pansus itu juga jadi pertimbangan kita," ujar Tranggono.

Kata Tranggono, perampingan OPD tidak hanya sebatas minim struktut dan kaya pungsi, tetapi juga memperhatikan efisensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Banten.

"Tujuan kita ini tidak hanya sebatas minim struktural kaya pungsi, tidak. Tujuan kita ini kita sepakat, lebih kepada bagaiman efisien dan efektivitas pemerintahan daerah," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Tranggono juga menjelaskan mekanisme menentukan kepala dinas setelah perampingan OPD terealisai yakni melalui uji kompetensi.

"Nanti ada uji kompetensi, kompeten tidak. Jadi tidak hanya sebatas suka atau tidak suka," tegasnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler