Babak Baru Bank Banten Era Al Muktabar, Dipisahkan dari PT BGD hingga Pergantian Direksi

3 Desember 2022, 06:27 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan kebijakan baru terhadap Bank Banten. /Biro Adpim Setda Banten

KABAR BANTEN - Keberadaan Bank Banten kini memasuki babak baru di era kepemimpinan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Pekan lalu, Al Muktabar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Banten Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah kepada DPRD Banten.
Raperda pemisahan Bank Banten ini mendapat dukungan dari DPRD.

Sejumlah Fraksi di DPRD Banten mendukung pengajuan Pemprov Banten untuk memisahkan Bank Banten dari induknya selama ini yaitu BUMD PT Banten Global Development, sehingga Bank Banten menjadi sebuah perseroan daerah tersendiri.

Diketahui, pendirian Bank Banten sudah menjadi rencana dalam RPJMD Banten tahun 2012–2017 lalu.

Baca Juga: Jajaran Direksi Bank Banten Diganti Saat RUPSLB 2022, Ini Daftarnya

Sedangkan wacana pemisahan Bank Banten dari PT BGD telah digulirkan DPRD Banten semenjak tahun 2018.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan Bank Banten dari PT BGD memiliki sebuah langkah menuju perbaikan dalam agenda tatanan keuangan. Sehingga Pemprov Banten memiliki finansial yang baik.

“Dengan ditentukannya Bank Pembangunan Perseroan Daerah ini nantinya sama-sama mandiri dan mampu bekerja sesuai dengan kompetensi intinya,” jelasnya saat menjawab pemandangan fraksi pada rapat paripurna Rabu 30 November 2022.

Al Muktabar menjelaskan, setelah Bank Banten menjadi Perseroan Daerah, tentu akan mengurangi beban PT BGD sehingga pengimplementasian laba perusahaan menjadi Dividen Bagi Pemegang saham masing-masing.

Baca Juga: Respon DPRD Soal Pemisahan Bank Banten dari BGD, Jazuli Abdillah Ingatkan Hal ini ke Al Muktabar

“Dengan Bank Banten yang tumbuh dalam instrumen keuangan dan akan menjadi dasar bagi financial pembiayaan dari berbagai agenda pembangunan kerja di Provinsi Banten termasuk dalam instrumen tempat penghimpunan dana masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, dengan ditetapkannya perusahaan perseroan daerah ini diharpkan mampu memberikan dukungan bagi infrastruktur yang berkaitan dengan layanan-layanan publik sehingga nantinya mampu berkoordinasi dengan Pemerintah.

“Tidak hanya dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melainkan juga dengan lembaga penegak hukum, di antaranya adalah permintaan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

Selain Itu, Al Muktabar juga menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dasar regulasi pemisahan dan hukum penyertaan modal yang merupakan bagian dari regulasi yang telah dipersiapkan.

“Adapun terkait penyertaan modal saat ini naskah akademik sudah dipersiapkan untuk digunakan dan pada waktunya akan diusulkan sebagai usulan Raperda,” ujarnya.

Pergantian Direksi

Di saat Raperda Pemisahan Bank Banten dari PT BGD dibahas di DPRD Banten, sejumlah pejabat Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) diganti pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 2 Desember 2022.

Baca Juga: Bank Banten Hadirkan Fasilitas ATM di Baduy

Pejabat jajaran direksi Bank Banten tersebut diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Agus Syabaruddin.

Kemudian, Direktur Bisnis Cendria Tj Tasdik dan Direktur Kepatuhan Kemal Idris.

Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) M Yusuf menjelaskan, pergantian jajaran direksi tersebut berdasarkan surat yang dikirim oleh PT Bank Development Global (BGD) sebagai pemegang saham terbesar dari Bank Banten.

Selain itu, dikatakan dia, perubahan jajaran direksi tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat akselerasi terhadap program Bank Banten tahun 2023 mendatang.

"Untuk mempercepat akselerasi semua program (Bank Banten) di tahun mendatang," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler