Nyambi Jual Sabu, Pedagang Baju di Serang Dicokok Polisi, Berdalih Sepi Pembeli

29 Januari 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi Sabu. Seorang pedagang baju emperan di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ditangkap polisi karena ketahuan nyambi jual sabu. /Pixabay / Stevepb/

KABAR BANTEN - DA (40), seorang pedagang baju emperan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan polisi setelah kedapatan nyambi jual sabu.

Pedagang baju emperan di sekitar kawasan pabrik alas kaki ini dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu dari pemasoknya.

Kepada petugas, pedagang baju ini berdalih terpaksa menjual sabu karena usahanya sepi pembeli.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang

Kini, warga Jakarta yang tinggal di rumah kontrakan di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin ini harus mendekam di balik jeruji.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka DA diamankan setelah personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana setelah mendapat informasi dari masyarakat. 

"Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan namun nyambi mengedarkan narkoba," kata Kapolres

Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari kendaraan umum di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dalam saku pakaian tersangka," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Tersangka beserta barang bukti tersebut, kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka DA mengakui baru sebulan mengedarkan sabu.

"Tersangka berdalih penghasilan dari jual baju menurun, sepi pembeli akibat hujan," ujar Michael. 

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Wahyu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta.

Baca Juga: Tangkap Seorang Pemuda, Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang yang akan Diedarkan di Kabupaten Pandeglang

"4 paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama Wahyu di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp4,8 juta," kata Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler