Banyak Jabatan di Plt kan di Lingkungan Pemprov Banten, Ini Penjelasan Pj Sekda

30 Januari 2023, 14:31 WIB
Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono yang menjelaskan alasan sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten di Plt kan/Dokumen/Adpim Pemprov Banten /

KABAR BANTEN - Di lingkungan Pemprov Banten, banyak jabatan di Plt kan, sekitar kurang lebih 108 jabatan Kabid dan Kabag.

Terkait jabatan yang di Plt kan itu tersebar hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemprov Banten.

Hal itu dibenarkan Pj Sekda Banten M Tranggono saat dikonfirmasi Kabar Banten Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Norma Risma Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung, Ini Penjelasan Polda Banten 

M Tranggono mengatakan, banyak jabatan di Plt kan lingkungan Pemprov Banten seiring dengan adanya perubahan nomenklatur.

Hal itu kata M Tranggono juga sudah sesuai dengan Permendagri nomor 050 tahun 2021.

"Permendagri 050 tahun 2021 kaitanya dengan perubahan nomenklatur," ujar M Tranggono di KP3B.

Baca Juga: Format Penulisan Komitmen Kembali ke Indonesia, Penerima Beasiswa LPDP 2023 Harus Perhatikan 

Meski demikian, lanjut M Tranggono, tidak semua jabatan di lingkungan Pemprov Banten di Plt kan.

Artinya, meskipun banyak jabatan di Plt kan, hanya jabatan yang nomenklaturnya berubah. Seperti Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Banten.

Awalnya Barjas mengurus persoalan tanah kini dialihkan ke Dinas Perkim Pemprov Banten.

Baca Juga: Resep Simpel Angeun Lada, Makanan Khas Sunda yang Jarang Ditemui 

"Pokoknya yang berubah saja nomenklaturnya. Salah satunya Barjas," jelas M Tranggono.

Meski banyaknya jabatan yang di Plt kan menurut Tranggono, tidak akan mengganggu program Pemprov Banten.

"Justru enggak, jadi apapun yang dilakukan dengan Plt tadi jalan. Justru engga digituin (Plt) itu akan menghambat program," tegasnya.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Di Kota Serang Siap-siap Dibongkar, Pemkot Mulai Kumpulkan Bukti dan Dokumen Pelanggaran 

M Tranggono menjelaskan soal alasan jika tidak di Plt kan bakal menghambat program Pemprov Banten.

Kata Tranggono, perubahan nomenklatur mengharuskan mengangkat pejabat untuk mengisi jabatan.

Namun, pengangkatan belum bisa dilakukan lantaran masih harus menunggu Pergub yang saat ini masih difasilitasi Kemendagri, dengan demikian, jabatan akhirnya di Plt kan.

Baca Juga: Kuliner Khas Majalengka yang Memiliki Nama Unik dan Lucu, Ada Nasi Kerikil Loh 

"Pas ada perubahan-perubahan tadi (nomenklatur) harus diangkat. Nah untuk diangkat tadi ternyata tidak bisa karena kita harus menunggu fasilitasi di Kemendagri (Pergub)," katanya.

Sementara itu, hasil investigasi Kabar Banten, kurang lebih ada 108 jabatan yang di Plt kan, hal itu pun dibenarkan Asda 3 Pemprov Banten Deni Hermawan.

"Perubahan menyesuaikan dengan SIPD sebagai pengaruh penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional, dengan mengacu pada perda 8 tahun 2016 tengang perangkat daerah," tegasnya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler