Perampingan OPD Pemprov Banten Diisyaratkan Sulit, Ketua Pansus Raperda Luay Sofani Beberkan Alasannya

1 Februari 2023, 21:24 WIB
Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Penyusunan OPD Pemprov Banten, Luay Sofani. /Dokumen Humas DPRD Banten

 

KABAR BANTEN – Perampingan atau pengurangan jumlah organisasi perangkat daerah atau OPD Pemprov Banten dengan cara penggabungan sejumlah OPD yang tupoksinya masih berhubungan atau berdekatan, diisyaratkan sulit dilakukan.

Isyarat tersebut datang dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pemprov Banten tentang Pembentukan dan Susunan OPD (Raperda PS OPD) DPRD Banten, Luay Sofani, yang sudah diajukan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada akhir 2022 lalu.

Isyarat sulit tersebut bahkan dilontarkan anggota DPRD Banten tersebut meski masa kerja Pansus yang dipimpinnya itu telah mengalami perpanjangan selama enam bulan ke depan, dari masa kerja sebelumnya yang dinyatakan telah habis pada pertengahan Januari lalu.

Menurut Luay Sofani, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pembahasan pada bagian latar belakang ajuan raperda tersebut.

“Kan itu ada latar belakangnya (dasar hukum diajukannya Raperda PS OPD). Kita masih bahas itu (latar belakang),” kata Luay Sofani saat dihubungi Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Masa Kerja Pansus DPRD Provinsi Banten Tentang Perampingan OPD dan Pemisahan Bank Banten Diperpanjang

Diterangkan Luay Sofani, sejumlah dasar hukum yang disebutkan Pemprov Banten dalam mengajukan raperda tersebut tidak secara spesifik memiliki hubungan atau korelasi dengan keinginan Pemprov Banten untuk melakukan penataan kelembagaan dengan merampingkan atau mengurangi jumlah OPD.

Menurut dia, dasar hukum dimaksud tadi korelasinya adalah dengan penataan SOTK (satuan organisasi dan tata kerja) di internal OPD yang sudah dilakukan oleh Pemprov Banten melalui penyetaraan jabatan structural ke fungsional.

“Itu (penyetaraan pejabat structural ke fungsional) memang sudah disetujui Mendagri (menteri Dalam Negeri) dan sesuai dengan kemen PAN RB (kementerian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi),” katanya.

Penataan SOTK melalui penyetaraan jabatan structural ke fungsional tersebut, kata Luay Sofani, juga sesuai dengan amanat PP (peraturan pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016.

"Itu sudah kita (Pemprov Banten) lakukan,” katanya.

Baca Juga: Raperda Perampingan OPD dan Bank Banten Loncat ke 2023, Ini Penjelasan Bapemperda DPRD Banten

Untuk diketahui, dari dokumen kajian raperda tersebut yang merupakan hasil koreksi rapat-rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banten sebelum draf raperda tersebut secara resmi diajukan ke DPRD Banten.

Kemudian, akan ada sedikitnya 8 pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang bila raperda tersebut disahkan. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

Hilangnya pos-pos jabatan tersebut diyakini akan mengefesiensikan anggaran belanja pegawai seperti misalnya anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon.

Pemprov Banten juga memastikan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

Hilangnya pos-pos jabatan eselon itu adalah, di level pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat diajukannya penggabungan Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral emnjadi satu dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan 2 pos jabatan kepala dinas hilang.

Baca Juga: OPD Pemprov Banten Ditenggat Umumkan RUP Maksimal Akhir Maret 2023 atau Kegiatan tak Bisa Dilaksanakan!

Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, yang menyebabkan 1 pos jabatan hilang.

Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Terakhir penggabungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

Untuk OPD berbentuk badan, terancam hilangnya dua pos jabatan eselon 2 diakibatkan diajukannya penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan 1 pos jabatan kepada badan hilang.

Berikutnya, diajukannya penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni adan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala badan hilang.

Untuk pos jabatan eselon 3 dan 4 yang akan hilang adalah sebanyak 58 pos jabatan. Rinciannya adalah 30 pos jabatan eselon 3 dan 28 pos jabatan eselon 4.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler