Pungli Parkir di Banten Lama Masih Berlangsung, Dishub Kota dan Provinsi Saling Lempar

10 Juli 2020, 12:30 WIB
pungli ilust /

SERANG, (KB).- Persoalan parkir di kawasan wisata Banten Lama yang dikelola segelintir oknum dengan tarif seenaknya, sampai saat ini masih berlangsung atau belum tuntas. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dishub Pemprov Banten saling lempar tanggung jawab, termasuk pengelolaan parkir di Ciputri.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Prasarana Perhubungan pada Dishub Kota Serang Ahmad Yani mengatakan, pengelolaan parkir di beberapa titik kawasan Banten Lama, termasuk Ciputri bukan tanggung jawab dari Dishub Kota Serang, melainkan Dishub Provinsi Banten. Sebab, lahan tersebut, masuk dalam kewilayahan dan kewenangannya juga berada di provinsi.

"Karena, lahan di Ciputri itu merupakan lahan milik provinsi dan milik pengembang di sana. Jadi, kami tidak bisa masuk ke wilayah sana hanya untuk sebatas cost saja. Lahan di Ciputri itu bukan pengelolaan kami dan kewenangannya pun bukan kami juga, itu milik provinsi," katanya, Kamis (9/7/2020).

Dasar pengelolaan parkir, ujar dia, berdasarkan aset dan lahan di Ciputri merupakan aset milik Provinsi Banten yang dikelola Dishub Banten.

"Jadi, selama aset itu masih dipegang oleh provinsi, maka Kota Serang tidak memiliki kewenangan untuk mengelolanya. Sebab, provinsi belum menyerahkan asetnya kepada Kota Serang," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya tidak dapat memberikan informasi apapun mengenai adanya pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut.

"Mohon maaf kami tidak bisa, kalau pun terjadi ada pungli bukan ranah kami. Lihat dulu, TKP-nya di mana dan kewenangannya siapa, karena lahannya milik provinsi kalau penyelenggaranya kami tidak bisa berbicara," ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Serang, Dishub Kota Serang hanya mengelola lokasi parkir di kawasan penunjang wisata (KPW) Banten Lama, dan Sukadiri.

"Dua titik itu saja yang menjadi kewenangan kami dan itu aset milik Pemkot Serang. Di luar dari lokasi tersebut itu bukan kewenangan dan bukan ranah kami," tuturnya.

Ia mengatakan, parkir yang berada di beberapa titik kawasan Banten Lama tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

"Bisa dibilang begitu (pungli), karena tidak ada yang masuk ke Kota Serang dan kami tidak tahu pengelolaan parkir itu mengalir ke mana, karena memang bukan kewenangan kami," katanya.

Sementara, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan, pengelolaan parkir di kawasan Banten Lama bukan kewenanganya. Sebab, peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir ada pada Kota Serang, sehingga kewenangan kota untuk pengelolaannya. Termasuk pungli di kawasan wisata tersebut.

"Kalau kami tidak mengurus parkir, karena parkir itu kewenangannya di kota dan yang mengatur juga kota. Bahkan, perda parkir itu kan adanya di kota. Kalau mengenai itu (pungli) tanyakan langsung ke Dishub Kota Serang," tuturnya. (Rizki Putri/SJ)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler