PSBB Diperpanjang, Pemkot Tangsel Kaji 'Ojol' Boleh Tarik Penumpang

13 Juli 2020, 20:00 WIB
59psbb /

TANGERANG, (KB).- Angka R-Naught atau angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim semakin rendah. Berdasarkan alasan inilah, Pemkot Tangsel akan memberikan banyak kelonggaran kepada masyarakat, bahkan Ojek Online (Ojol).

“R-Naughtnya per hari ini yaitu dibawah 0,3 dan sedang diukur oleh tim gugus covid. PSBB kelima akan berakhir hari ini dan akan dievaluasi untuk kelonggaran lainnya, termasuk kepada ojol,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (13/7/2020).

Benyamin mengatakan, kelonggaran tersebut akan diberikan, jika para pengemudi sudah bisa menjaga protokol kesehatan minimal cuci tangan dan menggunakan masker.

“Ya nanti kita bisa berikan kelonggaran untuk mengangkut penumpang, apalagi motor yang telah didisinfektan secara rutin. Tentunya seperti ini bisa dilaporkan ke gugus tugas,” tuturnya.

Namun, ia tetap mengimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, tidak berkerumun dan menggunakan masker.

“Saya harapkan saat pulang melakukan aktivitas, masyarakat langsung mencuci tangan atau mandi untuk mengendalikan penyebaran Corona di Tangsel,” tandasnya.

Untuk diketahui Pemkot Tangsel memutuskan memperpanjang PSBB mulai Senin (13/7/2020) hingga 26 Juli 2020 mendatang. Hal Ini seiring keluarnya Keputusan Gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

“Tujuannya (PSBB) jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala. Warga yang berdomisili di Tangsel wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Benyamin.

Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Benyamin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.

Adapun persiapan kenormalan baru yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel baru bisa dilakukan oleh pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan kenormalan baru akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.

“Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” ucap Benyamin.

Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Dimana kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menambahkan perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur, sebagai aturan mainnya.

“PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat,” imbuh Airin seraya terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menggunakan masker saat Keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan dan berprilaku sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. (DA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler