KABAR BANTEN – Dalam waktu dekat ini, dua jabatan eselon II di Pemprov Banten bakal kosong, ini setelah adanya dua pejabat yang masuk masa pensiun.
Terkait dua jabatan eselon II di Pemprov Banten bakal kosong, ini mendapat atensi dari Komisi I DPRD Banten.
Dimana atensi dari Komisi I DPRD Banten terkait dua jabatan eselon II di Pemprov Banten bakal kosong ditujukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten AL Muktabar tempuh jalur open bidding dalam menentukan pengganti atau pengisi kedua jabatan eselon II.
Kedua jabatan itu yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Banten bakal ditinggal Ade Ariyanto lantaran pensiun 1 Maret 2023.
Termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten Opar Sohari pensiun 1 April 2023.
“Supaya bisa lebih legal ligitimasinya, maka harus melalui open bidding,” ujar Jazuli menanggapi jabatan eselon II itu yang tahun ini bakal kosong lantaran ditinggalkan pensiun, Rabu 22 Februari 2023.
Untuk menempuh jalur open bidding tersebut, Al Muktabar diminta Jazuli untuk menempuh proses administrasi pemerintahan.
Dalam hal ini meminta izin kepada Kementerin dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).“ Open bidding itu harus melalui izin ke Kemendagri dan KASN. Izinnya ditempuh, izin open bidding,” kata Jazuli.
Hanya saja, setelah melihat masa pensiun yang hanya tinggal menghitung minggu, proses open bidding tidak mungkin bisa mengejar waktu masa pensiun itu.
”Harusnya dari awal ini ketika berpotensi pensiun maka sudah mulai dibuka open bidding,” katanya.
Bahkan menurut Jazuli, setelah melihat masa pensiun kedua pejabat eselon II itu, idealnya Open Bidding dilakukan pada Januari 2023.
”Kalau open bidding paling tidak tiga bulan, harusnya dari Januari harus bisa membaca situasi itu harusnya,” kata wakil rakyat yang sering menerima penghargaan ini.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Angkat Plt
Dengan demikian langkah yang paling memungkinkan menurutnya adalah di Plt-kan dulu sambil menunggu proses open bidding.“ Harus mengangkat Plt sambil menunggu open bidding,” katanya.
Hal itu harus dilakukan menurut Jazuli, untuk mengantisipasi adanya gangguan administrasi pemerintahan provinsi Banten dan juga pelayanan terhadap masyarakat.
“Harus proses Plt-kan biar tidak stagnasi dan menganggu administrasi pemerintahan serta pelayanan, juga agar pemerintahan berjalan efektif, efisien dan akuntabel” katanya.
Jazuli menjelaskan, bahwa Pj Gubernur Banten punya kewenangan untuk mem-Plt-kan jabatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 34 undang-undang administrasi pemerintahan”Kaitan dengan penempatan Plh atau Plt,” tegasnya.
“Itu memang kalau sementara harus di Plt-kan ya mengikuti undang – undang administrasi pemerintahan kan itukan pejabat dibawahnya boleh. Pejabat yang sejajar, yang misalnya yang di OPD lain atau dari pejabat eselon satu tingkat di bawahnya,” katanya.
Meski demikian, Jazuli merekomendasikan agar penempatan ASN untuk menjadi Plt dengan mempertimbangkan banyak hal terutama mengacu pada Keppres 116 Tahun 2022 tentang Wasdal Pelaksanaan NSPK dalam Manajemen ASN. NSPK adalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria sebagai acuan dalam manajemen ASN.
Kabid pembinan dan Data Kepegawaian pada BKD Banten Aan Fauzan Rahman membenarkan bahwa Kesbangpol Banten Ade Ariyanto dan Kepala Bapenda Banten Opar Sohari bakal pensiun.
“Kesbangpol Pertanggal 1 maret dan bapenda per tanggal 1 april,” katanya.***