Mantri SH Diduga Suntikkan Sidiadryl Diphenhydramine kepada Kades Curug Goong Serang Hingga Tewas, Apa Itu?

14 Maret 2023, 22:32 WIB
Ilustrasi jarum suntik terkait cairan Sidiadryl Diphenhydramine yang diduga disuntikkan Mantri SH kepada Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir hingga tewas. /Pexel/Anna Shvets

KABAR BANTEN - Berdasarkan ekspos Polres Serang Kota pada Senin 13 Maret 2023, diketahui bahwa cairan yang diduga disuntikkan oleh mantri SH kepada Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir hingga tewas adalah Sidiadryl Diphenhydramine.

 

Lalu apakah cairan Sidiadryl Diphenhydramine? Seperti apa fungsi obat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, Sidiadryl Diphenhydramine merupakan obat masuk golongan antihistamin atau obat anti alergi.

Sidiadryl sendiri merupakan merk dagang, sedangkan jenis obatnya adalah Diphenhydramine.

Agus mengatakan obat Sidiadryl Diphenhydramine biasa digunakan dalam bentuk tablet, obat tersebut biasa dikenal dengan CTM.

"Untuk tabletnya masuk kategori obat bebas terbatas," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Cemburu Temukan Foto Istri Bersama Korban, Mantri SH Suntikkan Cairan ke Kades Curug Goong Padarincang

Obat tersebut biasanya dipergunakan untuk mengobati gatal dan bersin bersin akibat alergi.

Seperti diketahui sebelumnya Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir meregang nyawa usai disuntik oleh mantri SH di rumahnya, Minggu 12 Maret 2023.

Diduga sebelum terjadi peristiwa tersebut diawali dengan cekcok. Sang Kades Curug Goong lalu kejang kejang dan mengeluarkan busa usai disuntik.

 

Kades Curug Goong tersebut sempat dilarikan ke Puskesmas Padarincang dan RSUD Banten. Namun naas nyawanya tidak dapat tertolong.

Kuasa Hukum Mantri SH, Raden Yayan Elang mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan di Polresta Serang.

"Dari semalam kami sudah kesini tapi menunggu 1 x 24 jam," ujarnya kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kades Curug Goong Kabupaten Serang Tewas Diduga Disuntik Cairan Berbahaya, Begini Keterangan Polisi

Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan, dan diharapkan tersangka mendapat keadilan.

"Karena bantuan hukum diatur dalam pasal 54 tetangga hukum acara pidana sebagai kewajiban para pihak," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk jenis cairan apa yang disuntikkan kepada korban, dirinya mengaku belum tahu. Sebab masih perlu didalami oleh pihak kepolisian.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler