Ada Cuti Bersama di Awal Ramadan, BKPSDM Kabupaten Serang: ASN Pemkab Serang Jumat Bolos Dipotong TPP

21 Maret 2023, 10:47 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebutkan pada Kamis 23 Maret pegawai di lingkungan Pemkab Serang mendapat libur cuti bersama.

Cuti bersama yang diberikan tersebut yakni untuk hari suci Nyepi tahun baru saka 1945.

Libur cuti bersama tersebut bertepatan dengan awal Ramadan 1444 hijriah.

Baca Juga: Jabatan Rektor Untirta Dilirik Akademisi UPI Bandung dan UI, Ini Penjelasan Ketua Panitia Suwaib Amiruddin

Selain libur cuti bersama, pada Rabu 22 Maret juga terdapat tanggal merah karena adanya hari suci Nyepi.

Walau terkesan libur panjang, namun BKPSDM Kabupaten Serang akan melakukan pemantauan bagi ASN yang menambah libur pada Jumat 24 Maret 2023.

Bagi ASN yang kedapatan bolos atau tidak masuk tanpa keterangan pada Jumat 24 Maret maka akan dipotong TPP nya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pada Kamis 23 Maret ASN Pemkab Serang mendapat cuti.

Akan tetapi untuk memastikan tidak ada ASN yang bolos pada Jumat 24 Maret, pihaknya akan memantau melalui aplikasi Sipkerja.

"Yang pasti TPP nya kena potongan kalau tanpa keterangan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 21 Maret 2023.

Sedangkan terkait ada atau tidak ASN yang mengajukan cuti tambahan pada Jumat 24 Maret, ia mengatakan, untuk cuti kewenangannya sudah diberikan kepada kepala OPD.

Baca Juga: Ramadan 1444 Hijriah, Dompet Dhuafa Banten Targetkan 15.000 Penerima Manfaat, Ini Daerah Sasarannya

Namun demikian pihaknya akan mengecek berapa jumlah yang mengajukan cuti by sistem.

"Nanti di konfirmasi kenapa ini (ASN) gak hadir," ucapnya.

Disinggung seperti apa perubahan jam kerja ASN selama puasa Ramadan, Surtaman mengatakan, saat ini belum ada surat edaran dari Kemenpan.

"Dari Kemenpan belum ada edaran kami sedang tunggu," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan surat edaran Bupati Serang pada 16 Januari 2023, selain 23 Maret terdapat beberapa cuti yang juga diberikan pada ASN.

Diantaranya pada 21, 24, 25 dan 26 April cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Kemudian 2 Juni cuti bersama hari raya Waisak dan 26 Desember cuti bersama hari raya Natal. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler