4 PSU Perumahan Ditelantarkan Pengembang, Pemkab Segera Ambil Alih

5 Agustus 2020, 09:57 WIB
perumahan GSI /

KABAR BANTEN - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang berupaya mengambil alih empat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang ditelantarkan pengembang.

Empat perumahan tersebut yakni Perumahan Bumi Cikande Permai Kecamatan Cikande, Bumi Pelamunan Permai Kecamatan Kramatwatu, Ciujung Damai dan Graha Cisait Kecamatan Kragilan.

Kepala Bidang Perumahan dan Gedung Pemerintahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang Tony Kristiawan mengatakan, pada tanggal 26 Juni 2020, Pemkab Serang telah menerbitkan instruksi Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang penguasaan aset atau penyerahan sepihak PSU yang ditelantarkan atau tidak dipelihara serta belum diserahkan pengembang di Kabupaten Serang.

Baca Juga : Perumahan di Kota Serang Banyak Ditinggal Pengembang

Bahwa secara tegas kepada pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU perumahan pada Pemda melalui tim verifikasi PSU perumahan agar segera menyerahkan PSU melalui langkah langkah kongkrit  mulai dari pengendalian sampai dengan penerapan sanksi.

Ia menuturkan, tim verifikasi PSU perumahan berkoordinasi dengan BPN dan Kejari Serang untuk menangani perumahan yang dikategorikan ditelantarkan oleh pengembang.

"Minggu ini pemkab akan menyelesaikan proses serah terima PSU Perumahan Bumi Cikande Permai Kecamatan Cikande, Bumi Pelamunan Permai Kecamatan Kramatwatu, Ciujung Damai dan Graha Cisait Kecamatan Kragilan," katanya kepada Kabar Banten, Rabu 5 Agustus 2020.

Tony mengatakan, data empat perumahan yang masuk kategori ditelantarkan tersebut dinyatakan oleh seluruh warga penghuni perumahan bersangkutan. Sebab pengembangnya tidak diketahui keberadaannya. Alasan dimasukan kategori ditelantarkan karena kebanyakan jalan perumahan tidak pernah diperbaiki, sering banjir, pemakaman umum masih numpang diperumahan lain, pembuangan sampah minim.

Baca Juga : Sejumlah Aset Tidak Akan Diserahkan, Pemkab Serang Siapkan Alasan Rasional

Tony menjelaskan, untuk PSU perumahan yang tercatat sudah diserahkan kepada Pemkab Serang baru 9 perumahan dari total 110 pengembang perumahan yang terdata. "Dua pengembang perumahan dalam proses penyerahan yaitu Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) I dan BCP II," ujarnya.

Kemudian ada juga yang berkenaan dengan permasalahan air minum warga. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kekumuhan.

"Mudah-mudahan lancar penyerahan PSU jenis ini. Jadi nantinya melalui Pemkab, Pemprov, Kemen PUPR bisa intervensi membantu rehab jalan, bikin tempat pembuangan sampah, mempercantik pemakaman umum dan sebagainya," katanya.

Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, sanksi bagi pengembang yang menelantarkan PSU perumahan sangat lah jelas.

"Pasal 150 terkait sanksi administrasi ada 14 jenis sanksi administrasi. Pasal 151 sampai 163 mengatur ketentuan pidana," tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler