Dinsos Banten Gandeng Kejati Awasi Program JPS Covid-19

6 Agustus 2020, 08:05 WIB
Kepala Dinsos Banten Nurhana (kanan) saat pemaparan program JPS Covid, di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu 5 Agustus 2020 /PPID Dinsos Banten/

KABAR BANTEN – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawasi pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.

Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana mengatakan, permohonan pendampingan tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas kebijakan pemprov dengan kejaksaan.

“Kejagung RI mencanangkan Program Pengamanan Dan Pengawalan Program Strategis Nasional (P4SN). Di tataran daerah juga ada yaitu P4SD,” kata Nurhana, seusai pemaparan program JPS di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga : Larang Keras Pungutan Bansos Covid-19, Kadinsos Banten : Laporkan!

Hadir dalam acara tersebut Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, dan Kepala Seksi Pengelolaan Data Kemiskinan, PMKS, dan PSKS pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kufti Eka Prastia, Asisten Intelijen Chairul Fauzi dan Kasi Program Pengamanan dan Pengawasan Program Strategis Daerah (P4SD) Wahyu.

Dalam ekspose, Nurhana memaparkan mengenai program JPS Covid-19 yang meliputi pertimbangan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga kendala di lapangan.

“Banyak hal yang disampaikan, termasuk juga bagaimana petunjuk teknis mengatur jalannya bansos di lapangan. Karena Kejati memang lebih pada aspek hukum yang mungkin bisa diterapkan dalam program. Oleh karna itu kami menyampaikan perspektif hukum pelaksanaan bansos ini,” kata Nurhana.

Baca Juga : Ombudsman Gelar Dialog Interaktif, Penanganan Covid-19 di Banten Didorong Efisien dan Efektif

Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, beberapa persoalan pelaksanaan JPS Covid-19 juga disampaikan, seperti NIK ganda, keterbatasan pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai masyarakat/penerima yg begitu banyak di berbagai wilayah.

“Kejati Banten melalui Asisten Intelijen menyambut baik permohonan pendampingan Dinsos Banten dalam rangka sinergitas sektor hukum terhadap program strategis daerah agar berjalan optimal. Sehingga program JPS berjalan dengan baik, tepat sasaran tanpa ada kekurangan apapun,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejati Banten akan menggelar rapat internal untuk merumuskan model pendampingan yang tepat terhadap pelaksanaan bansos.

Baca Juga : JPS Provinsi Banten Mulai Disalurkan di Kabupaten Serang

“Kejati Banten memiliki konsen yang sama dan sangat mendukung program strategis daerah yang membantu masyarakat rentan miskin akibat Covid-19. Sehingga Kejati Banten memandang program strategis ini harus dikawal,” ujarnya.

Diketahui, total penerima bansos program JPS yang digulirkan Pemprov Banten sebanyak 421.177 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp 709.217.700.000.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler