Momen Hardiknas, SMPN 1 Mancak Kabupaten Serang Kembali Disegel, Begini Kata Bupati Serang

2 Mei 2023, 09:21 WIB
Sejumlah siswa SMPN 1 Mancak Kabupaten Serang saat berbaris di depan sekolah, SMPN 1 Mancak disegel pihak yang mengaku ahli waris Selasa 2 Mei 2023. /Dok. Warga

KABAR BANTEN - SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang kembali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Selasa 2 Mei 2023.

Penyegelan SMPN 1 Mancak yang bertepatan dengan peringatan hari pendidikan nasional atau Hardiknas 2023 tersebut membuat heboh lingkungan sekolah.

Sejumlah siswa tidak dapat masuk ke sekolah untuk belajar, sebab pintu gerbang SMPN 1 Mancak disegel ahli waris.

Baca Juga: 7 Bulan Bersidang, Pemkab Serang Menangkan Sengketa SMPN 1 Mancak

Mereka pun terpaksa hanya bisa berbaris di sepanjang jalan di depan sekolah.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ia menerima informasi SMPN 1 Mancak disegel sejak subuh dari kepala dinas pendidikan Asep Nugraha Jaya.

"Saya subuh dapat laporan dari Pak Kadis bahwa ada penggembokan SMP Mancak," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo, Selasa 2 Mei 2024.

Ia menyayangkan adanya penyegelan kembali sekolah tersebut. Sebab sudah ada keputusan final atau inkrah dari jalur hukum yang ditempuh.

"Jadi kita akan laporkan kepada Kapolres Cilegon karena masuk wilayah Cilegon dan kita lampirkan hasil keputusan pengadilan ini sudah bukan ranah Pemda ini ranah penegak hukum," ucapnya.

Ia mengatakan, kejadian tersebut sangat menganggu. Menurut dia pihak ahli waris disebut tidak mengerti sehingga melakukan penyegelan kembali. Padahal jalur hukum sudah ditempuh.

"Saya rasa beliau tidak mengerti kan kita sudah menempuh jalur hukum ini keputusan yang final seharusnya ini tidak ada lagi," katanya.

Menurut dia kejadian tersebut bukan lagi masuk perbuatan tidak menyenangkan tapi mengganggu anak-anak. Selain itu aksi penyegelan juga sangat mengganggu psikologis anak.

Tatu memastikan jika sekolah tersebut adalah milik Pemkab. Sebab ketika menempuh jalur hukum Pemkab sudah menang.

"Mereka sudah cek semua bekas terkait. Jadi keputusan pengadilan akan dijadikan bahan untuk laporkan kepada polisi," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Gerbang SDN 4 Anyer Kabupaten Serang Digembok Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Menurut dia, seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Jika dilakukan artinya pihak ahli waris tidak taat hukum, padahal semua harus tunduk terhadap hukum.

"Keputusan hukum sudah ada masih melakukan itu maka masuk melanggar aturan keputusan hukum yang sudah ada," katanya.

Sementara pihak ahli waris Aris Rusman mengatakan, penyegelan dilakukan oleh dirinya sejak pukul 06:00 sampai 08:00 pagi.

Ia mengaku menolak adanya keputusan final pengadilan, sebab formil dari Pemkab dianggap kosong.

"Itu putusannya no, karena formil dari Pemdanya kosong," ujarnya.

Ia mengatakan, jika besok dilakukan rapat hasilnya deadlock maka pihaknya akan kembali menutup gerbang SMP tersebut.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler