Kejar Target Penerimaan Pajak, Samsat Pandeglang Terapkan Metode 'Door To Door'

19 Mei 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi Pajak. Samsat Pandeglang menerapkan metode door to door. /

KABAR BANTEN - Guna memaksimalkan target penerimaan pajak, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten atau Samsat Pandeglang, secara langsung menerapkan metode door to door, untuk mendata Wajib Pajak (WP) yang menunggak.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, melalui metode door to door, petugas Samsat langsung melakukan pendataan dan menghimbau kepada para wajib pajak agar segera membayar kewajiban pajaknya.

Kepala UPTD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, bahwa metode door to door tidak hanya untuk mendata wajib pajak saja. Melainkan, untuk untuk mentraking fisik kendaraan.

"Ini adalah bentuk upaya-upaya untuk mendata wajib pajak yang belum membayar agar segera membayarnya. Jadi door to door juga untuk mencari status kendaraan seperti apa kendaraan itu rusak, apa sudah dijual dan sebagainya," kata Epy kepada Kabar Banten, Jum'at 19 Mei 2023.

"Selain melakukan door to door, kita juga berencana akan ada penambahan jam pelayan di Samling biasanya mulai dari jam 4 sore kita majukan menjadi jam 14.00 WIB samapi jam 20.00 WIB, yang akan dimulai pada hari Senin besok," sambungnya.

 

Menurut Epy, saat ini sedikitnya ada sebanyak 350 berkas kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Saat ini, sudah 350 berkas itu Wajib Pajak (WP) yang telah kami data yang berada di Kecamatan Majasari. Saat ini pula kami tengah menerjunkan petugas, untuk memastikan penelusuran kendaraan yang belum mendaftar ulang, masih dipegang tangan, atau hilang atau di tarik leasing atau bagaimana," ungkapnya.

Dikatakannya, kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan, hilang dan atau ditarik oleh pihak leasing.

"Kebanyakan kendaraan sudah ditarik leasing, tapi masyarakat tidak melapor dan tersendat. Kalau hilang, kita sarankan untuk membuat surat laporan kehilangan. Akan tetapi, kalau kendaraannya masih ada kita sarankan untuk membayar pajak," ujarnya.

 

Baca Juga: Samsat Pandeglang Miliki 2 Mesin Cetak TNKB, Pencetakan Plat Nomor Lebih Cepat, tak Perlu Nunggu Berhari-hari?

Lebih lanjut Epy mengimbau, kepada para Wajib Pajak (WP), apabila kendaraannya sudah berpindah kepemilikan terutama keluar daerah agar segera melakukan pemblokiran ke Samsat.

"Kalau kendaraannya sudah dijual, pemilik lama untuk segera melakukan pemblokiran dan pembeli baru kita minta data ke yang pemilik lamanya. Selain itu, ke depan akan kita rencanakan gerakan bersama mulai dari UPT sampai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan rajia atau pendataan kepada wajib pajak di setiap tempat-tempat parkir, kita juga akan mendata kendaraan, bersama pihak kepolisian di sekolah-sekolah," imbaunya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler