Sejumlah THM di Kota Serang Diduga Masih Beroperasi

25 Mei 2023, 12:00 WIB
Salah satu tempat hiburan malam di pusat Kota Serang yang diduga masih beroperasi seperti biasa, Selasa 23 Mei 2023 malam. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang, khususnya di pusat kota diduga masih beraktivitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 22.00 di beberapa tempat hiburan seperti Pasar Rau dan Mall Serang tampak ramai pengunjung dan terindikasi beroperasi seperti biasa.

Padahal sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan teguran dan diberi tenggat waktu selama dua pekan untuk mengembalikan tempat sesuai dengan peruntukkannya atau disesuaikan izin usaha.

Baca Juga: Dibahas Pekan Ini, Pemkot Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kawasan Serang Timur Sebelum Lebaran

"Masih buka, tapi aktivitas di dalam saya kurang tau. Kalau dilihat tutupnya masih sama, sekitar jam 23.00 itu saya lewat masih banyak pengunjung, motor banyak yang parkir," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu 24 Mei 2023.

Dikatakan dia, beberapa hari lalu tempat hiburan malam yang berlokasi di Pasar Rau sempat terlihat sepi dan tidak ramai seperti biasanya.

"Kalau gak salah beberapa hari lalu agak sepi. Cuma saya enggak terlalu merhatiin, tapi memang beberapa kali pernah ada satuan polisi pamong praja (Satpol PP)," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan secara mandiri mengenai adanya dugaan penyalahgunaan izin, khususnya tempat hiburan malam.

Sebab, DPMPTSP hanya sebatas bagian dari tim dalam pelaksanaan penindakan perizinan.

"Walaupun memang ada bidang dalaks, tapi hanya sebatas itu saja. Kalau penindakkan ada pada satpol pp," tuturnya.

Namun, dia mengaku, pihaknya terbuka untuk menerima baik informasi maupun aduan hingga keluhan di masyarakat apabila ditemukan adanya indikasi perusahaan atau persoalan yang berkaitan dengan perizinan.

"Kami menerima kalau ada informasi itu. Tapi akan lebih senang kalau ada bukti dan fakta, jadi kami bisa melakukan kroscek langsung ke lapangan," ucapnya.

Mengenai, adanya indikasi penyalahgunaan dan pelanggaran perizinan pada sejumlah tempat hiburan malam, dikatak dia, DPMPTSP merupakan tahapan akhir dari keputusan pimpinan daerah dalam menindak.

"Memang dalam aturan di Kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras. Tapi untuk mencabut izin itu, harus dilakukan bersama, karena kami ini hanya bagian dari tim," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang memberikan toleransi waktu kepada pelaku usaha agar menghentikan operasional tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, karena melanggar paraturan daerah Kota Serang tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Sehingga, atas dasar peraturan tersebut, Pemkot Serang bersama para pengusaha sepakat untuk menertibkan yang berkaitan dengan menjual minuman keras dan wanita penghibur atau pendamping akan ditertibkan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan. Karena mereka telah menyalahgunakan izin yang seharusnya resto dan rumah makan, tetapi mereka menjual minuman keras," ucapnya.

Selama masa waktu yang diberikan, Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau setiap aktivitas di lokasi atau tempat hiburan malam.

Baca Juga: Keberadaan THM Dianggap Melawan Hukum, MUI Minta Pemkot Serang Banten Tindak Tegas

Sehingga, segala bentuk kegiatan usaha di lokasi tersebut dapat terpantau secara menyeluruh.

Apabila tetap membandel, maka pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh Pemkot Serang.

"Kami akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut. Setelah izin dicabut dan mereka tetap melanggar, sebagai langkah selanjutnya kami akan menggunakan penertiban dengan cara yang sama di Serang Timur. Karena tidak berizin, baik bangunan dan usahanya, akan dibongkar," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler